Lihat ke Halaman Asli

ummi anisatul amiroh

MAHASISWA UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA PRODI HUKUM KELUARGA ISLAM

Esensial Pencatatan Perkawinan Mahasiwa Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Diperbarui: 22 Februari 2023   22:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

  • Anisa Dwi Ustadiyah            (212121009) Anisadwi683@gmail.com
  • Nurul Faidah                         (212121011) nurullfaydidah@gmail.com
  • Misty Pramesthi                    (212121019) mistyprames@gmail.com
  • Danik Widiastuti                   (212121034) widi44355@gmail.com
  • Ummi Anisatul Amiroh        (212121137)  umianisa07@gmail.com  

Abstract

Registration of marriage is the activity of writing important events in one's life, namely regarding marriage. The importance of registering a marriage must be known by the bride and groom because it relates to the existing regulations in Indonesia. In addition, registration of marriages is very useful for protecting the rights in a marriage, not only the rights of the bride and groom but the rights of their future descendants. Registration of marriage is the initial requirement for the bride and groom to take care of it or as an initial condition for them to obtain legal rights as citizens of Indonesia, as we know that our country is a country of laws. 

After the bride and groom have registered their marriage, their authentic sign as husband and wife that is legally religious and state is the existence of a marriage book, this is administrative proof that the bride and groom are in accordance with the laws and regulations in our country. So the couple has the right to get legal protection both positively and normatively. This registration is not related to the validity or invalidity of a marriage, a marriage will remain valid if it is not recorded, but this is only legal from the point of view of one's religion or beliefs, not legal from the eyes of the law and the state.

Keywords: registration, marriage, law, state, religion.

Abstrak

Pencatatan perkawinan adalah kegiatan penulisan peristiwa penting dalam kehidupan seseorang yaitu mengenai pernikahan. Pentingnya pencataan perkawinan harus diketaui oleh kedua mempelai karena berkenaan dengan aturan yang ada di Indonesia. Selain itu pencatatan perkawinan sangan berguna untuk melindungi hak-hak dalam sebuah perkawinan, bukan hanya hak kedua mempelai melainakan hak dari keturan mereka kelak. 

Pencataaan perkawinan merupakan syarat awal mempelai untuk mengurus atau sebagai syarat awal mereka mendapatkan hak-hak hukum sebagai warga Negara Indonesia, sebagai mana yang kita ketahui Negara kita adalah Negara hukum. Setelah mempelai mencatatkan pernikahan mereka maka tanda otentik mereka sebagai suami istri yang sah secara agama dan Negara adalah adanya buku nikah, ini merupakan bukti administratif bahwa kegua mempelai sudah sesui dengan aturan perundang-undangan yang ada di Negara kita. 

Maka pasangan tersebut sudah berhak mendapatkan perlindungan hukum baik secara positif dan normative. Pencatatan ini bukan berkaitan sah atau didaknya suatu perkawinan, suatu perkawinan  akan tetap sah bila tidak dicatatkan namun hal itru hanya sah dari segi agama atau kepercayaan seseoran bukan sah dari mata hukum dan negra.

Kata kunci : pencatatan, perkawinan, hukum, Negara, agama.

Sejarah pencatatan perkawinan di Indonesia 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline