Lihat ke Halaman Asli

Umiyatun Khasanah

Mahasiswa UIN RADEN MAS SAID

Suami Mempekerjakan Istri sebagai Pekerja Seks Komersial

Diperbarui: 19 Mei 2023   16:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Nama : Umiyatun Khasanah

Nim / Kelas : 212121031 / HKI 4A

Perkawinan merupakan perjanjian suci yang membentuk keluarga antara seorang laki-laki dan perempuan untuk mewujudkan keluarga yang utuh. Perkawinan merupakan pintu untuk melakukan jenjang kehidupan yang panjang dan ini merupakan salah satu bentuk ibadah paling lama yang dilakukan oleh seorang muslim dan muslimah. Maka dengan begitu memilih pasangan yang benar-benar bagus moralnya sangatlah penting untuk melakukan ibadah yang panjang ini, dimana diperlukannya konsekuwensi moral, sosial, dan ekonomi sehingga melahirkan tanggung jawab sebagai seorang suami atau istri. Dengan terjadinya perkawinan maka akan timbul adanya hak dan kewajiban antara suami dan istri, dimana keduanya saling melengkapi antara kewajiban dan hak masing-masing sehingga terbentuklah keluarga yang sejahtera. Pada prinsipnya hak dan kedudukan suami istri adalah seimbang, meskipun keduanya memiliki peran yang berbeda. Suami sebagai kepala keluarga yang wajib melindungi istri dan memenuhi kebutuhan rumah tangga sesuai dengan kemampuannya dan istri sebagai ibu rumah tangga yang mengatur urusan rumah tangga dengan sebaik-baiknya. 

Dengan judul skripsi "Perspektif hukum islam tentang suami yang memperkerjakan istri sebagai pekerja seks komersial" yang ditulis oleh Moh. Decky Aprilianto saya sangat tertarik dengan tulisan ini. Karena saya rasa semakin banyak wanita yang sudah bersuami namun menjadi seorang pekerja seks komersial, padahal disini jelas-jelas status dia adalah sebagai istri, lantas bagaimana dengan suami yang mengetahui akan hal ini. Apakah suami tidak menegurnya ? lalu bagaimana moral seorang suami yang notaben nya sebagai seorang pemimpin keluarga? Bagaimana agama yang dijadikan landasan dalam hidupnya?. Dalam skripsi ini mengkaji bagaimana tanggung jawab suami dalam menjaga kerukunan dalam rumah tangga. Dan zaman sekarang tidak jarang kita jumpai permaslahan yang seperti ini, seperti bukan aib lagi bahkan dilakukan secara terang-terangan. 

Dalam syariat islam hukum perempuan bekerja adalah mubah dengan syarat tidak melanggar aturan syariat islam dengan tetap menjaga fitrah dan kemuliaannya. Dalam firman Allah surah An-Nur ayat 31 dengan tegas Allah menyatakan telah menjamin kehidupan bagi perempuan disertau hukum islam untuk selalu menjaganya. Kemudian apabila dengan jelas suami yang memperkejakan istri sebagai pekerja seks komersial sudah tentu jelas haram hukumnya, hal tersebut mengandung 2 unsur yaitu kekerasan seksual dalam rumah tangga dan praktek prostitusi berupa perzinaan. Faktor utama suami memperkerjakan istri sebagai pekerja seks komersial yaitu karena perekonomian dimana mereka berasal dari keluarga yang kurang mampu sehingga mencari jalan pintas dengan menjadi pekerja seks komersial, karena semakin meningkatnya pengangguran dan semakin sedikit lapangan pekerjaan yang disediakan oleh pemerintah, dan minimnya pendidikan serta pengetahuan tentang agama, dan hal tersebut diperkuat lagi dengan lemahnya iman suami yang menjerumuskan istrinya untuk melakukan pekerjaan yang jelas-jelas dilarang oleh agama. 

Padahal jelas-jelas bahwasanya hukum islam tentang suami yang memperkerjakan istri sebagai pekerja seks komersial hukumnya haram dan hal tersebut dimurkai oleh Allah Swt, dalam Al-Qur'an sudah tegas dijelaskan bahwasnya Allah melarang kita mendekati zina sesuai dengan surat Al-Isra ayat 32. Padahal dengan adanya islam wanita itu menjadi dimuliakan sehingga martabat wanita amatlah dijaga oleh islam. Namun pada kenyataannya sekarang banyak wanita yang menjadi pekerja seks komersial dengan terang-terangan, hal ini perlu adanya kesadaran yang tinggi oleh wanita agar bisa mengkontrol dirinya. 

Kemudian untuk rancangan kedepannya, saya ingin menulis mengenai bagaimana solusi dari kasus-kasus ini agar kemudian hari kasus seperti ini dapat berkurang dan meningkatkan sedikit demi sedikit moralitas manusia. Dengan meningkatkan kualitas pendidikan sehingga sumber daya manusia memiliki kualitas yang lebih baik lagi dengan memberikan pengetahuan agama untuk pegangan hidupnya dan mengerti mengenai hukum-hukum islam sehingga dapat diterapkan dalam kehidupan mereka sehari-hari.

Karena semakin berkembangnya zaman maka hal-hal seperti ini akan diwajarkan oleh masyarakat karena bentuk hak yang dimiliki setiap individu, padahal perbuatan perbuatan seperti ini harus ditiadakan demi mewujudkan tujuan dari perkawinan, dan menjaga keharmonisan suatu rumah tangga. Dengan adanya harmonis dalam perkawinan maka akan menerapkan beberapa dari maqasid as-syariah. 

Dan juga saya berharap penerapan ayat ayat al-quran dalam kehidupan sehari-hari, paling tidak ia menerapkan surah al-isra ayat 32 yaitu dengan menjauhi zina. Perlunya peningkatan kualitas beragama setiap individu agar terbentuknya suatu karakter yang beragama pada diri setiap individu sehingga terdapat pegangan hidup dalam menjalani kehidupannya.

Namun hal ini juga perlu adanya kesadaran masing-masing orang untuk menghindari pekerjaan yang haram tersebut dengan memilih pasangan yang dapat mengingatkan akan hal-hal yang buruk. Maka dari itu perlunya memilih dan memilah pasangan hidup agar tidak terbelenggu dalam kemaksiatan, sehingga dalam perkawinan terwujudnya tujuan dari perkawinan itu sendiri. 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline