Lihat ke Halaman Asli

Umi Setyowati

Wiraswasta

Siapa di Balik Putusan MK Menghapus Presidential Threshold?

Diperbarui: 4 Januari 2025   19:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber foto kompas com.

Mahkamah Konstitusi menghapus  Presidential Threshold dalam sidang perkara nomor 62/Puu-XXII/2024 di Jakarta Kamis 2 Januari 2025.

Keputusan ini tidak terlepas dari peran pemuda -pemudi, empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Mereka adalah, Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafe'i, Faisal Nasirul Haq dan Tsalis Khoirul Fatna.

Empat mahasiswa yang berani menggugat ketentuan undang-undang pemilu yang dianggap tidak konstitusional.

Mengajukan judicial review pasal 22 UU No.7 Tahun 2017

Mereka berargumen bahwa ambang batas tersebut:

- Menghambat hak politik rakyat, masyarakat seringkali hanya dianggap sebagai objek pelaksanan demokrasi, bukan sebagai subjek demokrasi.

-Bertentangan dengan prinsip demokrasi.

- Membatasi bagi colon independen.

Proses judicial review ini menjadi perjalanan panjang bagi keempat mahasiswa UIN Kalijaga Yogyakarta.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline