Peraturan UU tentang pelarangan minuman beralkohol sedang hangat diperbincangkan. Pasalnya minuman berakohol ini sering dikonsumsi masyarakat bahkan, dipergunakan secara tidak wajar misalnya pesta miras. Padahal minuman keras sudah dilarang beredar akan tetapi, masih saja dilanggar.
Tidak hanya terlarang tapi juga diharamkan untuk mengonsumsinya tanpa adanya alasan yang kuat. Apalagi mayoritas masyarakat Indonesia memeluk agama Islam yang notabenenya mengharamkan bahkan, mengecam keras dengan adanya si minol.
Maka, perlu adanya ketegasan dalam bertindak bagi mereka yang masih ngeyel mengonsumsi. Lalu, apakah langkah pemerintah ini sudah efektif ?
Diatur Masih Ngelantur
Penggunaan barang berbahaya seperti alkohol ini sudah diatur dan dibatasi peredaran dan batasan penggunaannya. Tetap saja pasti ada oknum-oknum yang memboncengi pasar gelap dengan penjualan barang haram ini.
Seperti yang kita tahu kalau saat ini sistem penjualan sudah canggih bahkan, mempermudah mereka bertindak penyelewengan terhadap peraturan yang sudah ditetapkan.
Secara logika kita ini manusia yang diberi akal untuk berpikir jadi kita bisa memilih mana yang baik dan buruk. Jika tindak penyelewengan masih saja terjadi maka, orangnya saja yang tidak punya akal jernih untuk berpikir.
Dirinya hanya memikirkan harta serta mengesampingkan dampak dari perbuatannya. Seharusnya menjadi seorang yang beriman itu tahu bagaimana menempatkan dirinya dalam hal kebaikan dan jauh dari kemaksiatan.
Mayoritas masyarakat Indonesia memeluk Islam tetapi banyak di antara mereka yang tak paham apa arti Islam itu sendiri. Terbukti dengan adanya tindak penyelewengan terhadap barang haram yang masih eksis merambah ke setiap penjuru negeri.
Sebagai seorang muslim yang baik tentu kita paham bahwa, mengonsumsi barang haram bisa menjadi sebab tertolaknya doa dan ibadah. Selain itu, mengonsumsi minol juga bisa merusak hubungan kita pada Allah dan kepada manusia.
Kita bisa lihat orang yang sering mabok pasti rawan tergoda dengan kemaksiatan misalnya berzina, membunuh, dan melakukan tindak asusila. Hal ini sudah pasti menjadi persoalan serius yang terus gencar dilirik media. Untuk itu perlu adanya ketegasan sanksi sebagai bukti nyata penegakan keadilan dan stabilitas keamanan masyarakat.