Sebagai wujud pengabdian masyarakat, tim PKM dosen unwaha melakukan transfer teknologi kepada kelompok Tani Sumbernongko, melalui serangkaian pelatihan yang terdiri dari Pelatihan Mekanisasi Alat Pertanian, Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik Cair (POC), Pelatihan pembuatan Pestisida Nabati (PESNAB) dan Pelatihan Marketing Hasil Pertanian melalui Sosial Media yang dilaksanakan pekan pertama bulan September 2023.
Tim PKM yang diketuai oleh ibu Suci Prihatiningtyas, M.Pd mengangkat tema "Revitalisasi Pertanian Ramah Lingkungan Melalui Mekanisasi Teknologi Tepat Guna di Kabupaten Jombang: Pemanfaatan Alat Penabur Semi Otomatis dan Potensi Alam sebagai Pupuk dan Pestisida Nabati". Kedatangan tim pengabdian disambut dengan antusias oleh Hadi Sujono selaku Ketua kelompok tani Sumbernongko beserta 25 petani yang turut serta berpartisipasi dalam pelatihan hingga prakteknya.
Transfer teknologi pertama dilakukan melalui mekanisasi pertanian yang disampaikan oleh Muhammad Rif'an, S.Pd. Para petani diperkenalkan alat penabur benih semi otomatis, yang dicontohkan dengan praktek menabur benih biji jagung. Jika pada pertanian manual, proses budidaya tanaman jagung diawali dengan "gejig" dan "urug" secara terpisah yang melibatkan tenaga kerja manusia cukup banyak yang berimplikasi pada besarnya modal yang harus dikeluarkan petani pada awal masa tanam untuk upah petani penggarap. Namun dengan penggunaan alat penabur benih semi otomatis, maka kegiatan gejig dan urug dapat dilakukan bersamaan sekaligus, sehingga meningkatkan efisiensi modal, waktu dan tenaga bagi petani.
Petani Sumbernongko mempraktekkan langsung penggunaan alat penabur benih semiotomatis dengan sangat antusias. Dalam prakteknya, jumlah benih yang ditabur dapat disetting sesuai dengan kebutuhan misalnya 2-3 atau 3-4 butir biji. Tabung pori dalam alat penabur dapat dilepas pasang untuk diganti sesuai dengan ukuran jenis biji yang akan ditabur.
Transfer teknologi kedua disampaikan oleh Umi Kulsum Nur Qomariah, M.Sc melalui pelatihan pembuatan Pupuk Organik Cair (POC) dengan memanfaatkan bahan yang tersedia di alam sekitar. Peraturan Kementerian Pertanian No 10 tahun 2022 terkait Pembatasan pupuk bersubsidi, salah satunya memuat kebijakan bahwa pada tahun 2023 hanya pupuk UREA dan NPK yang disubsidi, serta setiap Hektar lahan dibatasi hanya mendapat 200 kg pupuk bersubsidi, sedangkan kebutuhan pupuk untuk budidaya semisal padi dan jagung lebih dari jumlah batasan subsidi. Hal ini membuat petani harus mengeluarkan modal yang lebih banyak untuk mencukupi kebutuhan pupuk. Oleh karena itu, petani perlu lebih inovatif, salah satunya dengan pembuatan POC sebagai solusi ketersediaan pupuk.