Lihat ke Halaman Asli

Umi Habibah

Universitas Brawijaya

Ancaman Tersembunyi di Era Digital Melalui Pinjaman Online Ilegal

Diperbarui: 11 Oktober 2023   09:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Olahan Pribadi

Dalam era digital, perubahan teknologi telah menciptakan berbagai kemudahan yang mengubah banyak aspek kehidupan masyarakat. Seluruh sektor mulai mengadaptasi teknologi dalam inovasinya. Inovasi menggunakan teknologi pada bidang keuangan yang dinamakan financial technology (fintech) juga banyak dilakukan. Fintech sendiri adalah gabungan dari layanan keuangan dengan teknologi yang mengubah model bisnis konvensional menjadi moderat, salah satunya yang merubah dari transaksi uang tunai menjadi uang elektronik. 

Kemudahan internet tidak hanya memberikan dampak positif bagi masyarakat, namun juga dampak negatif. Mudahnya akses internet membuat masyarakat bisa dengan mudah mengunduh aplikasi. Aplikasi pinjaman online saat ini kian marak bagi masyarakat karena dinilai lebih praktis dalam pencairan dana pinjaman. Akan tetapi, masyarakat kurang menghiraukan aplikasi pinjaman online yang legal (terdaftar OJK) dan ilegal. Kurangnya selektivitas masyarakat dalam memilih aplikasi dimanfaatkan oleh sebagian oknum yang kurang bertanggung jawab dengan membuat aplikasi pinjaman online yang ilegal. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai penyaluran fintech lending atau pinjaman online pada Januari 2023 mencapai Rp18,73 triliun. Jumlah tersebut meningkat sebesar 35,72% dari Januari 2022. Tingginya permintaan dana oleh masyarakat yang membutuhkan dana melalui pinjaman online tidak berkorelasi positif dengan literasi keuangan digital oleh masyarakat. Rendahnya literasi keuangan digital pada masyarakat membuat banyak masyarakat yang terjebak dalam pinjaman online ilegal. 

Sumber: Olahan Pribadi

Literasi keuangan yang masih minim akan mendorong masyarakat dengan mudah kedalam aplikasi pinjol ilegal, terlebih lagi apabila dibarengi dengan sikap konsumtif. Membeli barang berdasarkan keinginan bukan kebutuhan, membuat masyarakat terus menerus melakukan aktivitas perbelanjaan. Memiliki pendapatan yang lebih kecil daripada pengeluaran memaksakan sebagian masyarakat memilih pinjaman online. Dengan sistem persyaratan yang mudah, aplikasi pinjaman online ilegal sangat menggoda bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat. Bermodalkan KTP dan foto sendiri, dana bisa masuk dengan singkat ke dalam rekening pribadi. 

Persyaratan yang mudah membuat masyarakat terus mencari aplikasi pinjaman online ilegal lainnya. Tanpa sadar, pinjaman pertama harus ditutup dan dibayarkan menggunakan dana pinjaman menggunakan aplikasi lainnya. Pinjaman yang terus menumpuk  dari setiap aplikasi membuat sebagian masyarakat putus asa. Terjerat  pinjaman online akan seperti siklus yang susah dihentikan. Bunga pinjaman online yang sangat tinggi akan sangat menyusahkan masyarakat. 

Berdasarkan data kasus di lapangan, bunga pinjaman online ilegal terus meningkat setiap harinya. Berbeda dengan perjanjian awal yang ditawarkan, bunga pinjaman online mau tidak mau akan meningkat begitu saja. Hal tersebut seperti jebakan yang dilakukan oleh pinjaman online ilegal. Tanpa persetujuan kedua belah pihak, bunga akan terus meningkat. Dan tenggat waktu yang disepakati tidak sesuai dengan tanggal penagihan oleh pihak pinjaman online ilegal. Tanggal penagihan yang terus dilakukan sebelum jatuh tempo pelunasan membuat masyarakat gusar. 

Debt collector yang ada pada pinjaman online ilegal seperti tidak memiliki hati nurani. Melakukan penagihan dan terror hingga malam hari. Menggunakan kalimat yang tidak senonoh seperti strategi tersendiri bagi pihak pinjaman online ilegal. Dalam Mata Najwa pernah mengungkapkan bahwa penagihan yang dilakukan oleh pihak pinjaman online ilegal menggunakan pengancaman, kalimat yang tidak mencerminkan memiliki hati nurani bahkan kerap menggunakan kalimat yang mengarah kepada pelecehan seksual. Mengambil data ponsel untuk menyebarluaskan dan mempermalukan pengguna yang belum membayar pinjaman sering dilakukan.  

Aplikasi pinjaman online ilegal melakukan syarat dan ketentuan dalam aplikasi nya untuk dapat memiliki akses penuh terhadap ponsel pengguna. Berbeda dengan aplikasi pinjaman online yang berada dibawah pengawasan OJK hanya memiliki akses sedikit kepada ponsel pengguna. Persetujuan akses penuh terhadap ponsel pengguna kerap disepelekan dan tidak diperhatikan oleh pengguna. Dengan adanya akses penuh terhadap ponsel pengguna bisa membuat pihak penyedia platform pinjaman online ilegal seenaknya saja dalam menggunakan data tersebut. Tidak heran banyak telepon tidak dikenal masuk dan menagih pinjaman yang dilakukan orang lain yang bahkan tidak kita kenal. Hal tersebut disebabkan oleh akses kontak yang dapat dilakukan, membuat penyedia platform pinjaman online ilegal menagih melalui nomor yang ada pada kontak dari ponsel pengguna. 

Sumber: OJK

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline