Lihat ke Halaman Asli

Umi Alfiatul Arfik

Mahasiswa IAIN Kediri

Sukuk : Solusi Investasi Halal

Diperbarui: 2 Januari 2025   07:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Definisi dan Konsep Sukuk

Sukuk adalah sertifikat atau instrumen keuangan yang mewakili kepemilikan investor atas aset yang mendasarinya. Tidak seperti obligasi konvensional yang berbasis utang dan bunga (riba), sukuk dirancang sesuai dengan prinsip syariah, yang melarang riba, gharar (ketidakpastian), dan transaksi spekulatif. Dalam sukuk, keuntungan yang diperoleh investor berasal dari hasil usaha atau pendapatan aset yang mendasarinya, seperti pendapatan sewa atau bagi hasil.

Jenis-jenis sukuk yang sering ditemui di pasar keuangan antara lain adalah:

  1. Sukuk Ijarah, yang berbasis akad sewa-menyewa.

  2. Sukuk Mudharabah, yang menggunakan konsep kemitraan usaha.

  3. Sukuk Musyarakah, yang melibatkan kerja sama antara investor dan pihak lain.

  4. Sukuk Istishna, yang digunakan untuk pembiayaan proyek tertentu, seperti pembangunan infrastruktur.

Keuntungan Berinvestasi dalam Sukuk

Sukuk menawarkan berbagai keuntungan bagi investor. Pertama, instrumen ini halal dan etis karena sesuai dengan prinsip syariah, sehingga memberikan ketenangan batin bagi investor Muslim. Kedua, sukuk didukung oleh aset riil, sehingga risiko yang dihadapi lebih terukur dibandingkan dengan instrumen berbasis utang murni. Ketiga, sukuk sering memberikan pendapatan berkala berupa bagi hasil atau hasil sewa, yang cocok bagi investor yang mencari pendapatan pasif. Keempat, sukuk dapat menjadi alternatif diversifikasi portofolio investasi, terutama bagi mereka yang ingin mengurangi eksposur pada pasar saham yang cenderung fluktuatif.

Studi dan Penelitian tentang Sukuk

Berbagai penelitian telah dilakukan untuk mengkaji peran dan potensi sukuk dalam mendukung investasi halal. Misalnya, Rani Mulyani dan Iwan Setiawan dalam jurnal berjudul "Sukuk Ritel Negara: Instrumen Investasi Halal untuk Membangun Negeri" menyatakan bahwa sukuk ritel negara dapat menjadi alat investasi yang aman dan halal sekaligus mendukung pembangunan nasional. Penelitian lain oleh Nur Kholis dalam artikel "Sukuk: Instrumen Investasi yang Halal dan Menjanjikan" menyoroti bahwa sukuk memiliki risiko rendah dan menjadi peluang besar bagi umat Muslim di Indonesia untuk berinvestasi sesuai syariah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline