Lihat ke Halaman Asli

UM Bandung

Universitas Muhammadiyah Bandung

Dosen UM Bandung Dorong Pelaku Usaha dan Pemerintah Bekerja Sama untuk Tingkatkan Potensi Ekonomi

Diperbarui: 22 Mei 2024   16:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto: Youtube TVMU Channel.

Bandung - Kaprodi Ekonomi Syariah UM Bandung, Yudistia Teguh Ali Fikri, menyatakan bahwa konsep ekonomi pada masa Nabi SAW melahirkan prinsip-prinsip dasar yang menjadi fondasi pemikiran ekonomi Islam hingga saat ini.

Bahkan, pemikir Barat seperti Adam Smith, pencipta teori kapitalisme, kata Yudistia, mengambil inspirasi dari pemikiran tokoh-tokoh Islam. Pemparan itu Yudistia sampaikan dalam kajian Gerakan Subuh Mengaji, seperti dikutip dari Youtube TVMU Channel pada Rabu (22/05/2024), dengan tema "Perkembangan Ekonomi Islam di Indonesia".

Perkembangan ekonomi Islam dimulai pada masa Nabi Muhammad SAW dengan pendirian sistem ekonomi yang mencakup baitulmal, pendapatan dari zakat, infak, dan sedekah, serta kebijakan moneter menggunakan dinar dan dirham. Pada masa itu, prinsip distribusi zakat telah diatur secara profesional dan memberikan kontribusi pada stabilitas ekonomi.

Pada masa kekhalifahan, tokoh-tokoh seperti Abu Bakar, Umar bin Khattab, dan Utsman bin Affan menerapkan kebijakan ekonomi inovatif, termasuk pembentukan baitulmal dan pengembangan infrastruktur. Fase pertengahan sejarah ekonomi Islam dipengaruhi oleh pemikiran Ibnu Taimiyah dan Ibnu Khaldun serta Al-Maqrizi yang menggunakan zakat untuk mengatasi krisis ekonomi di Mesir.

Sementara itu, fase modern ditandai dengan munculnya pemikiran dari tokoh seperti Muhammad Baqir Al-Sadr dan Sayyid Qutb, yang membentuk mazhab-mazhab ekonomi yang memengaruhi pemikiran ekonomi global.

Di Indonesia, perkembangan ekonomi syariah dimulai pada awal abad ke-20 dengan lahirnya Sarekat Dagang Islam (SDI). Pada 1990-an, diskursus ekonomi syariah mulai berkembang sebagai alternatif bagi sistem kapitalisme dan sosialisme. 

Pemerintah Indonesia semakin serius memperhatikan perkembangan ekonomi syariah sejak tahun 2016 dengan pembentukan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS), mencakup sektor makanan halal, pariwisata, industri kreatif, farmasi, dan perbankan syariah.

"Sektor perbankan syariah telah berkembang pesat di Indonesia, dengan bank-bank seperti Bank Muamalat menjadi percontohan. Lembaga keuangan sosial, seperti lembaga zakat, juga berperan penting dalam distribusi keadilan ekonomi," kata Yudistia. 

Yudistia menjelaskan bahwa potensi ekonomi syariah di Indonesia meliputi industri makanan halal, pariwisata, media, dan keuangan syariah. Yudistia mendorong pemerintah dan pelaku ekonomi harus bekerja sama untuk mengoptimalkan potensi ini demi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Yudistia berharap dengan pemahaman yang lebih baik tentang konsep ekonomi syariah, masyarakat dapat mengembangkan potensi ekonomi Islam di Indonesia secara lebih luas dan berkelanjutan sehingga bisa memberikan manfaat yang besar.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline