[caption id="attachment_75179" align="alignleft" width="300" caption="Kepala PPATK - Yunus Husein"][/caption] Lantaran dalam berita "Soal Pajak, Tiga Bulan Polisi Tak Periksa Gayus" yang dimuat TEMPO interaktif pagi ini (Senin, 29/11/2010), tidak disebutkan bahwa PPATK akan ikut hadir dalam gelar perkara Gayus, maka sayapun coba menanyakan hal ini via twitter langsung ke Kepala PPATK Yunus Husein, berikut jawaban beliau : Saya : Gelar perkara #Gayus : Mau tanya ke @YunusHusein : Kok PPATK tdk diundang?... http://t.co/H5TZgnk Yunus Husein : Menurut Ka Bareskrim (P. Ito) PPATK juga diundang. Ada usul utk pertemuan gelar perkara di Bareskrim besok ? Saya : mengapa tindak lanjut laporan PPATK ttg fulus #Gayus 28M rp.. plus sekian ribu transaksi mencurigakan lainnya,.. mandeg? Yunus Husein : Waduh kalau ttg ini tanya kpd penyidiknya/Kepolisian, krn PPATK hanya sbg midfilder/gelandang yg beri umpan pd penyidik/striker. Langkah kepolisian yang akan melakukan gelar perkara kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan besok (Selasa, 30/11/2010). Dinilai Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD penting untuk mengembalikan citra positif penegakan hukum di Indonesia terlebih dilakukan bersama-sama dengan Kejaksaan dan KPK (PPATK lagi-lagi tidak disebut?). "Gelar perkara itu jangan dianggap main-main. Karena di situ bukan hanya kepolisian, tapi juga kejaksaan dan KPK. Itu tidak pernah dilakukan sebelumnya," ujar Mahfud di Jakarta, VIVAnews, Minggu 28/11/2010. Mengapa saya mengangkat peran PPATK yang harus terus dilibatkan dalam setiap kasus Pencucian uang maupun tindak pidana korupsi? Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Lembaga ini memiliki kewenangan untuk melaksanakan kebijakan pencegahan dan pemberantasaan pencucian uang sekaligus membangun rezim anti pencuaian uang di Indonesia. Hal ini tentunya akan sangat membantu dalam upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan menurunkan terjadinya tindak pidana asal (predicate crimes). Coba buka berita-berita beberapa bulan yang lalu. Mencuatnya kasus Gayus Tambunan merupakan suatu pengungkapan kejahatan terorganisasi yang berawal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke kepolisian bahwa ditemukan Rp28 miliar dalam rekening bank Gayus. Hal yang sama juga dengan kasus Bahasyim Assifie yang bermula adanya laporan PPATK terhadap rekening istri dan anaknya. Dari gambaran tersebut, kita melihat peran PPATK sangatlah strategis untuk mengungkap kejahatan keuangan seperti korupsi, perbankan, pajak, illegal logging, narkotika. Melalui kegiatan analisis atas transaksi yang mencurigakan di rekening perbankan atau dalam penyedia jasa keuangan lain seperti pasar modal, asuransi, money changer, maka dengan mudah mendeteksi aliran dana “haram” yang masuk atau keluar dari rekening seseorang. Jadi, saya kira tidak berlebihanlah kalau saya ibaratkan, PPATK bagaikan gelandang serang dalam sebuah kesebelasan (sepak bola). Pemain di lini ini memberikan umpan-umpan matang ke para pemain depan/ penyerang tengah (strikers), yang kira-kira dapat kita umpamakan sebagai team penyidik maupun penuntut, begitu pula untuk bomber sekelas KPK. Nah, apa jadinya kalau eksekutor-eksekutor itu memble alias mandul dalam mencetak gol? Sudah bisa ditebak kan hasilnya?... Iya betul,... gawang kita (keuangan negara) akan terus-terusan kebobolan oleh Gayus-Gayus yang lainnya. (HUH, 28/11/2010) Note : Beberapa menit y.l, saya menerima informasi dari pak Yunus Husein via twitter, katanya pertemuan gelar perkara besok di Bareskrim ditunda pelaksanaannya (waktunya akan diberitahukan kemudian).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H