Lihat ke Halaman Asli

L/C Fiktif atau Gagal Bayar?

Diperbarui: 26 Juni 2015   17:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

[caption id="attachment_83661" align="alignleft" width="250" caption="Google Image - Century Bank Bldg."][/caption] Rasanya, belum lama (13/2/2010) saya tulis "Berantas Korupsi dengan Kompromi", mengisahkan kader PDI-P Dudhie Makmun Murod yang ditahan KPK. Lantas, selang beberapa hari kemudian, ada data PPATK menunjukkan dugaan ke arah inisial ZEM disebut-sebut terkait penyelewengan dana kas di Bank Century. Kini giliran inisiator Panitia Angket Kasus Bank Century dari Fraksi PKS Muhammad Misbakhun disebut-sebut memiliki hubungan dengan bank tersebut karena mengajukan L/C yang kemudian ditemukan oleh SKAI, 'gagal bayar' di Bank Century. Misbakhun merupakan Komisaris Utama PT Selalang Prima Internasional yang menerima fasilitas utang dagang dari Bank Century sebesar 22,5 juta dolar AS pada Nopember 2007 dan Oktober 2008. Saat itu, Bank Century memberikan kredit fasilitas dagang kepada 10 debitor senilai 178 juta dolar. Sementara itu, berdasarkan audit intern Bank Century yang dilakukan Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) pada semester II/2008, juga ditemukan penyimpangan di bidang 'treasury' dan 'settlement' yang ada hubungannya dengan L/C. Audit itu menemukan adanya hasil repo surat berharga untuk pelunasan L/C atas nama PT Selalang Prima International dan Sinar Central Sandang. Misbakhun sendiri kepada pers mengakui bahwa L/C itu gagal bayar, dan perusahannya itu sampai saat ini masih terus melakukan restrukturisasi utang-utang tersebut. Seharusnya hasil penuh repo masuk ke Bank Century, sedangkan persoalan L/C harus dilunasi masing-masing debitor. "Sampai saat ini L/C yang seharusnya dilunasi masih belum dilunasi," tulis laporan itu. (tvOne) Giliran Misbakhun 'menyerang' balik Staf Khusus Presiden SBY, Andi Arief. Lantaran mengaku memiliki bukti dugaan konflik kepentingan Misbakhun dalam kasus Bank Century. "Kami memiliki bukti kepemilikan dia dalam (LC) letter of credit yang diterbitkan oleh Bank Century," ujar Andi Arief, dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu (27/2/2010). Seraya memperlihatkan beberapa dokumen kepada wartawan. Dokumen itu berupa salinan LC senilai US$ 22,5 juta, dokumen gadai deposito, dan akta notaris dan bukti kepemilikan saham 99 persen Misbakhun di PT Prima Internusa yang dibeli dari orang bernama Teguh Guntoro. Hal itu diduga diajukan untuk impor gandum pada November 2007 ke pabean. Tapi, LC yang diajukannya ke Bank Century sudah keluar, sebelum surat gadai disetujui pada 19 November 2007. Bahkan impor yang dimaksud juga ditengarai tidak ada, karena PT Prima Internusa merupakan perusahaan pengolah plastik. Misbakhun dengan tegas menyebut, Andi Arief layak dipecat SBY. "Negara ini mengeluarkan uang dan fasilitas untuk mereka. Mereka ini orang yang mencari muka di depan Presiden," kata anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Timur I ini. Misbakhun mempertanyakan keras posisi Andi Arief yang berbicara soal Century. Apalagi menuding dirinya terkait masalah LC (Letter of Credit) bermasalah di Century. (VIVAnews) Menurut pimpinan Komisi VII DPR Sutan Batoegana , masalah L/C yang dihadapi Misbakhun ini ibarat senjata makan tuan, karena Misbakhun adalah satu dari sembilan orang inisiator hak angket kasus Bank Century. "Ini senjata makan tuan," katanya. Dari berbagai informasi yang diperoleh, kisah aliran dana Bank Century bermula saat bank yang kini telah berganti nama menjadi Bank Mutiara tersebut memberikan fasilitas utang dagang kepada 10 debitor senilai US$ 178 juta pada November 2007 - Oktober 2008. Salah satu debitor itu adalah PT Selalang Prima Internasional, dimana Misbhakun menjadi komisaris utamanya. PT Selalang Prima Internasional mendapatkan fasilitas utang dagang senilai USD 22,5 juta. Sementara 9 debitor lainnya yang mendapatkan fasilitas serupa adalah PT Polymer Spectrum, PT Trio Irama, PT Petrobas Indonesia, PT Sinar Central Sandang, PT Dwi Putra Mandiri, PT Damar Kristal Mas, PT Citra Senantiasa Abadi, PT Sakti Persada Raya, dan PT Energy Quantum. PT Energy Quantum mendapatkan aliran dana Bank Century USD 19,999, PT Trio Irama USD 10,999 juta, , PT Petrobas Indonesia USD 4,3 juta , PT Sinar Central Sandang USD 26,5 juta , PT Citra Senantiasa Abadi USD 19,9 juta, PT Dwi Putra Mandiri USD 9,999 juta, PT Damar Kristal Mas USD 21,499 juta, dan PT Sakti Persada Raya USD 23,999 juta. Bank Century menggandeng beberapa bank untuk dijadikan sebagai mitra yang bersedia menalangi pembayaran, yakni DBS, Credit Suisse, dan The Saudi National Commercial Bank. Bank Century menempatkan dana (interbank call money) senilai US$ 264 juta untuk dijadikan sebagai jaminan kepada 3 bank yang digandeng itu. Belakangan ditemukan kejanggalan, yakni adanya ketidakwajaran dalam poin-poin yang ditulis di surat utang (L/C) Bank Century tersebut. Disebutkan bahwa "importir akan menerima seluruh penyimpangan yang terjadi dalam transaksi." Menurut sumber di Bank Indonesia (BI), hal ini hanya bisa terjadi bila eksportir dan importir adalah pihak yang sama. Sehingga muncul dugaan RT otak di balik kedua pihak itu. Belakangan juga terungkap, ada enam debitor yang dipakai namanya oleh RT untuk membuka surat utang. "Padahal mereka tidak pernah memberikan setoran jaminan," kata sumber di Bank Indonesia. Seluruh jaminan ternyata ditransfer, lewat sistem real time gross settlement, dari rekening milik Junty dan Tenety Solikin. Siapa Junty dan Tenety Solikin? Hingga saat ini kedua nama tersebut masih misteri. (Harian SIB) Setahu saya tidak ada L/C yang bisa direstrukturisasi, karena "L/C bukan surat hutang jangka panjang." L/C yang gagal bayar itu sama saja dengan L/C Fiktif. Karenanya mari bertanya, "kenapa Bank Century mau mengeluarkan L/C buat PT Selalang tidak memakai jaminan?" ... Aneh kan? Ok, sekarang mari kita iseng-iseng coba pergi ke bank, dan buat permintaan pembukaan L/C, tapi kita tidak memberi jaminan apa-apa, ... Apakah bisa? Barangkali, kalau kita teman dekat, atau punya hubungan istimewa dengan pemilik banknya mungkin ada perlakuan beda (baca: istimewa). Jadi, .... apakah pelakunya ada hubungan khusus (istimewa) dengan pemilik bank? .... Mari kita tanyakan pada rumput yg bergoyang .... Disamping itu, Isi surat utang juga tidak wajar, karena menyatakan importir akan menerima seluruh penyimpangan yang terjadi dalam transaksi. Kondisi ini, menurut sumber di Bank Indonesia, hanya bisa terjadi bila eksportir dan importir adalah pihak yang sama. Sehingga merebak dugaan RT otak di balik kedua pihak itu. Pagi ini (1/3/2010) selepas menonton acara Apa Khabar Indonesia di tvOne, yang menghadirkan Prof. Tjipta Lesmana dan Andi Arief, serta dari berbagai informasi di beberapa forum diskusi yang saya kumpulkan (termasuk dari facebook), indikasi pembobolan bank secara berencana oleh RT dkk sangat jelas kelihatan, karena seperti kita pahami prinsip dasar L/C adalah "Deal with Documents Only" dimana bank hanya berurusan dengan dokumen, tidak dengan barang atau jasa. Ini kog belum apa-apa discrepancy dokumen sudah dihalalkan didalam klausula L/C oleh RT dan kroni-kroninya sehingga pihak 'luar negeri' bisa mencairkan dana apapun yang terjadi. Aneh bin Ajaib kan? .... Kalau begitu masih mendingan "Red Clause" dimana pihak supplier hanya bisa mencairkan sebagian saja, lha .. ini kog klausula-nya "discrepancies documents totally agree". RT tidak mungkin bekerja sendirian kalau tidak dibantu pihak lain. Lantas, siapa yang membantu? Lagi-lagi, ... mari kita tanyakan pada rumput yang bergoyang (HUH, 28/2/2010) --> Lanjutan artikel ini, silahkan baca "L/C Tidak Fiktif, tapi Bodong?"

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline