Hukum merupakan sesuatu yang tidak bisa dihindari dari segala aktivitas, sosial, politik dan budaya yang dapat mempengaruhi lahirnya hukum yang terdapat suatu bangsa. Jika dilihat dari aspek teori hukum terdapat aspek monumental lahirnya hukum, ada sumber hukum materil dan formil, adapun sumber hukum materil historis, sosiologis dan filosofis yang merupakan pondasi etis terbentuknya hukum sebagai implementasi dari jiwa bagsa.
Friedrich Carl von Savigny salah tokoh ajaran mazhab sejarah mengungkapkan das Recht wird nicht gemacht, est ist und wird mit dem Volke (hukum tidak dibuat, tapi tumbuh dan berkembang bersama masyarakat). Savigny pun menambah bahwa tidak ada suatu hukum yang bersifat Universal karena setiap bagsa memiliki adat kebiasaan tersendiri dan landasan filosofis tersendiri setiap negara.
Sumber hukum formil adalah salah sumber hukum yang lahir dari sesuatu berbentuk formal , baik itu kebiasaan seatu negara seperti, legislatif, eksekutif dan yudikatif yang telah di berikan kewenangan secara delegasi oleh Konstitusi dalam suatu negaradan produk yang dihasilkan dari tiga cabang kekuasaan seperti, Undang-undang, Kebiasaan atau hukum tak tertulis,Yurisprudensi, Traktat dan Doktrin.
Indonesia setelah sekian lama merdeka belum mampu untuk keluar dari hukum yang dibawa para penjajah dan mengadopsi produk hukum warisan Belanda, hal ini pun tidak bisa dipungkiri bahwa Indonesia masih belum mampu, membuat hukum yang memang sesuai dengan jati diri bangsa. Undang -Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan dalam pasal 5 dan pasal 6 mengenai asas yang menegasikan bahwa perlu aturan yang dibentuk, berdasarkan, kebangsaan, dan kebinikaan.