RANGKUMAN MAQOSID SYARIAH
Bab 1. Subtansi, Ragam, dan Dhowabit (Batasan) Maqashid Syariah
# Subtansi Maqashid syariah
Makna Tujuanya di rangkum dalam 3 point
- Pertengahan atau Moderat
- Matang,
- Mudah.
Dan tercatat hanya imam Ath Thahir ibn Asyur dan Al Allamah 'ilal Al Fasi yang jika kedua definisi nya di singakat (disimpulkan) adalah ;
"Memenuhi hajat manusia dengan cara merealisasikan maslahatnnya dan meghindarkan mafsadah dari mereka"
Istilah dlam ushul fiqh yaang di jelaskan oleh Syatibi dan Ibnu Asyur'
- Hikmah (Tujuan di tetapkan atau ditiadakkanya sesuatu)
- Maslahat (memberikan kemanfaatan dan menghapus kemadaratan)
- Illat (Sifat nya Dzahir {Jelas}, Mudhobith {Bisa di terapkan di segala kondisi [felxsibel]})
Jadi dapat di tarik kesimpulan maqashid syariah adalah maslahat yang membuat sebuah hikmah atas penerapan nya karena ditetapkan illat
# Ragam maqashid Syariah
Imam Syatibi menjelaskan 5 Hal penting dalam maqashid yang itu di jalankan atas 3 urugensi yang di simpulkan dalam sebuah kalimat
.