Lihat ke Halaman Asli

umar aziz

bantu like

Rangkuman Maqosid Syariah

Diperbarui: 8 September 2021   11:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

RANGKUMAN MAQOSID SYARIAH

Bab 1. Subtansi, Ragam, dan Dhowabit (Batasan) Maqashid Syariah

# Subtansi Maqashid syariah

Makna Tujuanya di rangkum dalam 3 point

  • Pertengahan atau Moderat
  • Matang,
  • Mudah.

Dan tercatat hanya imam  Ath Thahir ibn Asyur dan Al Allamah 'ilal Al Fasi yang jika kedua definisi  nya di singakat (disimpulkan) adalah ;

"Memenuhi hajat manusia dengan cara merealisasikan maslahatnnya dan meghindarkan mafsadah dari mereka"

Istilah dlam ushul fiqh yaang di jelaskan oleh Syatibi dan Ibnu Asyur'

  • Hikmah (Tujuan di tetapkan atau ditiadakkanya sesuatu)
  • Maslahat (memberikan kemanfaatan dan menghapus kemadaratan)
  • Illat (Sifat nya Dzahir {Jelas}, Mudhobith {Bisa di terapkan di segala kondisi [felxsibel]})

Jadi dapat di tarik kesimpulan maqashid syariah adalah maslahat yang membuat sebuah hikmah atas penerapan nya karena ditetapkan illat

# Ragam maqashid Syariah

Imam Syatibi menjelaskan 5 Hal penting dalam maqashid yang itu di jalankan atas 3 urugensi yang di simpulkan dalam sebuah kalimat

.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline