Hukum yang akan di sajikan dalam sebuah Undang - Undang di jadikan acuan dalam penanganan kasus yang di hadapkan dengan kasus yang secara regulasi tampak tidak jelas yang memerlukan penafsiran hukum dalam istilah lain sering di sebut dengan (legal interpretation) penafsiran hukum senantiasa harus disertakan dengan penalaran hukum (legal reasoning) agar dapat melakukan penafsiran secara utuh.
Dimana di negara yang menganut hukum tertulis yang salah pengaruh besar dari faham legisme yang memberikan pengaruh terhadap sistem hukum Civil law kemudian di adopsi oleh Negara Indonesia sampai saat ini hal ini menjadi persoalan tersendiri untuk melakukan penafsiran terhadap Undang- Undang yang kemudian hanya berkutat dalam catatan Hitam putih semata namun juga harus bersandar pada moril dan nilai keadilan di masyarakat.
Dalam sebuah penafsiran kepastian hukum menjadi penting yang termuat dalam Undang- Undang sebagai acuan dalam melakukan penafsiran, setelah kepastian perlu kiranya untuk bersandar pada keadilan yang ada di masyarakat dengan melihat nilai yang ada, kemudian yang ketiga adalah terkait kebenaran yang berakar dari moral sebagi acuan dalam melakukan penafsiran. Dari ketiga acuan, kepastian, keadilan dan kebenaran harus menjadi satu kesatuan dalam mengkombinasikan di saat melakukan penafsiran terhadap Undang-Undang. Dalam kata lain antara hukum tertulis dan hukum yang tidak tertulis harus mampu mengkombinasikan.
Selain itu hukum berlaku saat ini ius constitutum juga harus menatap ke depan ius contituendum sebagai haluan dalam melakukan penafsiran memberikan keadilan. Perlunya untuk memahami bahwa hakikat dari penafsiran adalah sebagai langkah untuk memahami teks yang terdapat dalam Undang-Undang. Berbicara teks yang terdapat sungguh sangat tidak jelas sehingga perlunya penafsiran yang lebih konkrit. Ada beberapa orang misalnya berpendapat bahwa teks itu sudah jelas maka secara tidak langsung dia telah melakukan penafsiran hukum itu sendiri.
Selain dari pada itu Undang- Undang yang memiliki keterbatasan menjadi kelemahan tersendiri, baik itu dari sisi muatan yang ada di dalamnya maupun waktu untuk mengikuti perubahan sosial yang ada di masyarakat. Karena muatan dan untuk mengikuti perkembangan yang ada di masyarkat maka perlunya penafsiran terhadap Undang- Undang tersebut. Dalam buku Penafsiran hukum di sebutkan terdapat beberapa penafsiran antara lain.
a. Interpratasi Substansif
Interpretasi substansif merupakan Penafsiran hukum yang langsung mengacu pada teks Undang-Undang terhadap perkara yang hadapkan. Dalam bahasa lain, penafsiran substantif perkara yang di hadapkan sudah jelas terdapat dalam Undang -Undang sehingga tidak perlu untuk menggali lebih jauh.
b. Interpretasi Gramatikal
Interpretasi gramatikal merupakan Penafsiran yang menggunakan bahasa ke seharian yang biasa di gunakan . Metode penafsiran ini melibatkan penafsiran secara etimologis dan terminologis dan merupakan bentuk paling sederhana dalam menafsirkan suatu teks.
c. Interpretasi Sistematis
Interpretasi sistematis merupakan Penafsiran yang keterkaitan antara Undang-Undang yang satu dengan Undang -Undang lain yang saling berhubungan. Dalam penafsiran ini Undang - Undang sebagai suatu sistem kesatuan atau antara pasal yang ada dalam satu pasal dengan lainnnya memiliki keterkaitan dan juga dan the living law yang ada di masyarakat memiliki keterkaitan karena hukum sendiri bersumber dari masyarakat.
d. Interpretasi Historis