Mahkamah Konstitusi menjadi Agin segar ditengah kekeringan keadilan di Indonesia sesuai apa yang harapkan oleh masyarakat. Hadirnya mahkamah Konstitusi sebagai penjaga kemurnian Konstitusi dari beberapa produk Undang - Undang yang di bawahnya, dalam perjalanan panjang hadirnya mahkamah Konstitusi telah banyak memberikan terobosan Hukum baru bagi warga negara yang hak Konstitusionalnya di langgar akibat pemberlakuan Undang- Undang.
Dalam pengujian Undang- Undang yang akan di putus setidaknya mengenal tiga putusan. Pertama Tidak di terima, di kabulkan dan yang ketiga di tolak. Pertama tidak di terima ada dua poin pertama pemohon tidak mempunyai legal Standing poin ke dua Mahkamah konstitusi tidak memiliki Kewenagan terhadap perkara yang di ajukan.
Kedua Di kabulkan adalah pasal yang di lakukan materi atau sebagian pasal bertentangan dengan Undang - Undang Dasar 1945. Ketiga Di tolak Undang- Undang yang dilakukan pengujian tidak bertentangan dengan Undang- Undang Dasar 1945.
Dalam perkembangan jika menelaah dari Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam buku Model dan Implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Undang-Undang (Studi Putusan Tahun 2003-2012) memberikan pengertian pertama Konstitusional bersayarat, syarat - syarat yang harus di penuhi biasanya putusannya menyatakan mengabulkan permohoan baik sebagian maupun seluruhnya dan dapat dikategorikan sebagai konstitusional bersyarat yang di tentukan di antara meliputi
1) Putusan konstitusional bersyarat bertujan untuk mempertahankan konstitusionalitas suatu ketentuan dengan syarat-syarat yang ditentukan MK;
2) Syarat-syarat yang ditentukan oleh MK dalam putusan konstitusional bersyarat mengikat dalam proses pembentukan undang-undang;
3) Membuka peluang adanya pengujian kembali norma yang telah diuji, dalam hal pembentukan undang-undang tidak sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan MK dalam putusannya;
4) Putusan konstitusional bersyarat menjadi acuan atau pedoman bagi MK dalam menilai konstitusionalitas norma yang sama;
5) Dilihat dari perkembangannya pencantuman konstitusional bersyarat, pada mulanya
nampaknya MK mengalami kesulitan dalam merumuskan amar putusan dikarenakan terjadi
pada perkara yang pada dasarnya tidak beralasan, sehingga putusannya sebagian besar ditolak sebagaimana ditentukan Pasal 56 UU MK, namun dalam perkembangannya putusan model
konstitusional bersyarat terjadi karena permohonan beralasan sehingga dinyatakan
dikabulkan dengan tetap mempertahankan konstitusionalitasnya;
6) Putusan konstitusional bersyarat membuka peluang adanya pengujian norma tekstual tidak tercantum dalam suatu undang-undang;
7) Putusan konstitusional bersyarat untuk mengantisipasi terjadinya kekosongan hukum;
8) Kedudukan MK yang pada dasarnya sebagai penafsir undang-undang, denganadanya putusan model konstitusional bersyarat sekaligus sebagai pembentuk undang-undangsecara terbatas.
Inkonstitusional bersyarat Adalah salah Putusan model ini merupakan kebalikan dari putusan konstitusional bersyarat yang berarti pasal yang dimohonkan untuk diuji, dinyatakan bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945. Artinya,pasal yang dimohonkan diuji tersebut adalah inkonstitusional jika syarat yang telah ditetapkan oleh MK tidak dipenuhi. Dengan demikian pasal yang dimohonkan diuji tersebut pada saat putusan dibacakan adalah inkonstitusional dan akan menjadi konstitusional apabila syarat
sebagaimana ditetapkan oleh MK dipenuhi.
Berkaitan dengan Undang- Undang Cipta sebagai mana telah di putus Oleh Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan No 91/PUU-XVIII/2020 yang isinya memutus permohonan uji formil tentang Undang-Undang (UU) No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Ciptaker. Dapat di kategorikan sebagai Inkonstitusional bersyarat yang di tentukan oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusanya.
Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan"
Menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini; ini dapat di fahami sebagai
Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen;
Menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi
muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan berlaku kembali;