Belakangan ini sedang hangat dibicarakan tentang kandasnya rumah tangga Virgoun setelah istrinya, Inara Rusli berani mengeluarkan pernyataan atas dugaan perselingkuhan oleh suaminya. Melalui akun instagramnya, dia membongkar screenshoot percakapan suaminya dengan seorang perempuan.
Setelah dugaan tersebut terbongkar, melalui channel Youtube nya, Virgoun melakukan klarifikasi dan meminta maaf atas kekhilafan yang diperbuatnya. Tak hanya itu, Virgoun juga menggugat cerai Inara Rusli ke Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Tapi, disaat sidang perdana akan digelar, ia malah mencabut gugatan tersebut. Dan kini, Inara Rusli menggugat cerai kembali Virgoun.
Mengenai kasus di atas, bagaimana Gugat Cerai jika dilihat dari sudut pandang Hukum Acara Peradilan Agama ?
Sebelum kita membahas mengenai Gugat Cerai, perlu diketahui terlebih dahulu perbedaan Gugat Cerai dan Gugat Talak.
Gugat Talak adalah permohonan perceraian yang diajukan oleh suami ke pengadilan agama. Sedangkan permohonan perceraian yang diajukan oleh istri dinamakan Gugat Cerai.
Di dalam Islam, Gugat Cerai dikenal dengan istilah Khulu' (melepaskan atau menanggalkan). Dengan terjadinya khulu', maka lepaslah ikatan pernikahan diantara mereka.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan UU. No 1 th 1974 menjelaskan tentang putusnya ikatan perkawinan, seperti pasal 114 KHI yang menyatakan,"Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan cerai"
Gugat Cerai murni berupa inisiatif seorang istri yang ingin berpisah dengan suaminya. Hal ini terjadi tak lain karena ada factor penyebabnya. Mulai dari perselingkuhan, ketidakharmonisan, sampai masalah ekonomi.
Ada beberapa langkah yang harus dilakukan jika istri ingin mengajukan gugatan cerai.
1. Istri harus mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama