Lihat ke Halaman Asli

Pengertian dan Hukum Sedekah

Diperbarui: 27 April 2022   08:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Image by Moilanen from Pixabay

Sedekah jika dikutip dari KBBI adalah pemberian sesuatu kepada fakir miskin atau yang berhak menerimanya, di luar kewajiban zakat dan zakat fitrah sesuai dengan kemampuan pemberi. Dalam makna lain yaitu membelanjakan harta di jalan Allah dengan niat lillah karena Allah dan hanya berharap Ridho dari Allah.seperti yang kita ketahui bersama bahwa harta benda yang kita cari selama hidup di dunia tidak akan kita bawa mati. Tentu saja harta-harta tersebut akan menjadi pembagian harta kepada ahli waris yang berhak menerima. Bahkan tak jarang harta bisa membuat orang menjadi serakah dan lupa diri. Harta ini sungguh menjadi ujian yang nyata bagi kita. Semoga kita tetap dapat melewati ujian harta dengan sikap rendah hati,sabar dan bijak.

Sedekah ini tidak dilakukan hanya di saat kita dalam kondisi lapang atau berlebihan. Namun sedekah yang tetap di lakukan meskipun kita di saat susah itulah bentuk sedekah yang "ghina". Maknanya adalah hati yang senantiasa merasa penuh kecukupan. Sedekah tidak dibatasi hanya dalam bentuk materi namun bisa juga dalam bentuk non materi. Adapun jenis sedekah dalam bentuk materi adalah :

  • Uang
  • Barang
  • Makanan

Sedangkan jenis sedekah dalam bentuk non materi adalah :

  • Senyum
  • Tenaga
  • Ilmu yang bermanfaat

Dalam Hadits Riwayat Muslim No.1677 juga di jelaskan :Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setiap anggota tubuh manusia memiliki keharusan sedekah pada setiap harinya. Yaitu seperti mendamaikan dua orang yang berselisih, adalah sedekah. Menolong orang yang naik kendaraan, atau menolong mengangkatkan barangnya ke atas kendaraan, itu pun termasuk sedekah. Ucapan atau tutur kata yang baik, juga sedekah. Setiap langkah yang Anda ayunkan untuk menunaikan shalat, juga sedekah. Dan menyingkirkan sesuatu yang membahayakan di jalanan umum, adalah sedekah.

Dengan sedekah kita bisa menumbuhkan rasa persaudaraan dan juga rasa empati.Bahagia tentu akan kita rasakan ketika dapat membuat orang lain tersenyum dan ikut bahagia atas apa yang kita berikan dan lakukan. Adapun manfaat dari sedekah yaitu :

  • Sedekah tidak akan mengurangi harta kita karena Allah akan menggantinya dengan karunia,pahala dan nikmat-nikmat yang lain yang tak dapat kita duga dan sangka.
  • Sedekah juga dapat menghapus dosa-dosa yang telah kita lakukan, tentunya kita boleh berharap kepada Allah dengan sedekah yang kita berikan semoga dapat menghapus dosa tersebut.

Sedekah jika dikaji secara umum maka hukumnya adalah Sunnah. Maknanya adalah kita bisa kapan saja dan dimana saja serta boleh memilih apa saja yang mau kita sedekahkan. Namun dalam kondisi tertentu hukum sedekah dapat dibagi menjadi 4 yaitu :

1. WAJIB

Sedekah dapat menjadi wajib hukumnya jika kita pada saat itu bertemu dengan orang yang benar-benar membutuhkan.

2. SUNNAH

Sedekah seperti yang kita ketahui umumnya hukumnya adalah sunnah. Namun sedekah semestinya tetap dapat kita berikan baik dalam keadaan sempit ataupun lapang.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline