Lihat ke Halaman Asli

Halal Itu Bermanfaat dan Haram Mendatangkan Banyak Mudharat

Diperbarui: 7 Oktober 2022   08:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. pribadi

Allah SWT telah memberikan begitu banyak nikmat kepada hambanya baik yang beriman maupun hambanya yang kufur. Di antara nikmat tersebut Allah memberikan anugerah berupa banyak jalan dalam menjemput rezeki untuk memenuhi kebutuhan kita sehari-hari. Allah telah menurunkan berbagai makanan yang halal dan baik (toyib) untuk manusia. hal ini patut untuk disyukuri Oleh karena itu, memilih makanan adalah salah satu bentuk ketaqwaan dan ketaatan manusia pada aturan Allah.

Allah SWT berfirman dalam QS Al Baqarah ayat 168:

"Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan. karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.".

Terkadang manusia sering kali melalaikan pilihannya dalam memilih makanan atau tidak berhati-hati dalam memilih makanan. Padahal Allah memerintahkan untuk memakan yang halal dan baik agar manusia sehat, mendapatkan keselamatan, dan keberkahan. Karena Makanan yang haram tentu saja berdampak kepada kesehatan jiwa dan raga manusia. Sebagaimana bunyi kaidah fiqh:

"Pada dasarnya semua yang bermanfaat halal dan yang membahayakan haram dengan petunjuk syariat".

Tumbuh dan berkembang nya manusia tergantung dari makanannya. jika makanannya halal dan baik (Toyib) akan tumbuh jiwa, pemikiran, dan jasmani yang baik, kebalikanya demikian jika makanan nya kotor, bathil akan tumbuh jiwa, pemikiran, dan jasmani yang bathil atau buruk. Dan akan di sanksi berupa neraka di akhirat kelak.

Adapun Penerapan kaidah muamalah tersebut adalah:

1. Semua bentuk jual beli dibolehkan oleh para ulama, karena jual beli itu mengandung manfaat, tetapi para ulama mengharamkan jual beli yang ada unsur riba, karena riba mengandung unsur kemudharatan (bahaya), kemudharatan itu ditunjuk oleh syariat. 

2. (Musyarakah), untuk meningkatkan kesejahteraan dan usaha memerlukan dana dari pihak lain, di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana, dengan ketentuan, bahwa keuntungan dan resiko ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan ketika akad. Pada musyarakah terdapat beberapa manfaat, oleh karena itu musyarakah dibolehkan. Tetapi musyarakah menjadi terlarang apabila ternyata pihak yang ber-musyarakah itu tidak jujur. seperti pihak yang menjalankan usaha menggunakan dana bukan seperti yang disebut dalam akad, atau sengaja membuat kesalahan dalam usaha, atau menyembunyikan keuntungan, maka musyarkah itu menjadi terlarang

3. Dalam melakukan muamalah seperti jual beli, upah mengupah, utang piutang dan lainnya dibolehkan oleh Islam, karena mengandung manfaat dan tolong menolong di antara sesama manusia. Tetapi jika dalam muamalah itu mengandung unsur penipuan, maka muamalah itu menjadi haram.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline