Lihat ke Halaman Asli

Dilema Profesi Dokter Vs Penegakkan Hukum (Belajar dari Kasus Dokter Ayu CS)

Diperbarui: 24 Juni 2015   04:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Dokter : Tidak ada sedikit pun "NIAT" profesi dokter melukai atau membunuh pasien
Hukum : Kejahatan itu bisa dilihat dari niat buruk atau tidak, ini dibuktikan degan terjadi atau tidak (cedera or meninggal) akibat dari perbuatan tersebut
Dokter : Kasus ini hanya terkait dgn dokter yg menangani pasien itu
Hukum : Bila diketahui ada profesi (tenaga kesejatan) lain terlibat profesi itu pun bisa kena hukum, bisa mengarah pada "Tanggung renteng" yg berakibat pada kepala Instansi (kepala puskesmas, RS dst) juga ikut terseret
Dokter : Ilmu kedokteran terus berkembang dari waktu kewaktu jadi sulit untuk melakukan Praktek Kedokteran mengikuti Standar Pelayanan Kesehatan yang ada.
Hukum : vonis hukum bisa terjadi, sesuai dgn tidak sesuai dgn Standar Pelayanan yg ada.
Dokter : Prosedur administrasi cenderung tidak perlu bukan tidak perlu sama sekali
Hukum : prosedur administrasi seperti Inform consen dan recam medic menjadi bukti benar n tidaknya suatu profesi melakukan praktek kedokteran sesuai standar
Dokter : Kasus ini bisa jadi bumerang (yurisprudensi) untuk kriminalisasi dokter
Hukum : Hukum itu erat kaitannya dengan persepsi atau keyakinan Hakim (bila bukti-bukti sudah cukup untuk meyakinkan Hakim) bisa terjadi keputusan bersalah atau tidak, dengan ada atau tidaknya Yurisprudensi.
Dokter : Demo adalah Jalan paling ampuh untuk mengubah putusan Hukum
Hukum : Hukum hanya bisa diubah melalui prosedur Hukum Pula
Dokter : Pengacara Top cukup untuk bisa memenangkan kasus ini
Hukum : Mereka yg paham hukum lex specilis (sekarang sudah ada Keluaran Magister Hukum Kesehatan yang punya sertifikat Mediator) yg bisa memahami kasus ini sedikit bisa membantu mengurai permasalahan, paling maksimal bisa memenangkan kasus

Note: pengetahuan diatas ada hal-hal yang meski diketahui masyarakat kesehatan terkait hukum. jadi maaf bila redaksiknya tidak sesuai degan unsur dalam pasal-pasal hukum. tetapi secara subtansi tidak jauh berbeda.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline