Lihat ke Halaman Asli

What? 20 M Tidak Tahu dari Mana, Lalu...

Diperbarui: 25 Juni 2015   20:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1326513923298968556

YA, benar tulisan saya kali ini adalah mengenai kasus yang aktual di media massa selama sepekan ini yaitu Renovasi Ruang Rapat Banggar (Badan Anggaran) DPR yang memakan biaya sebesar 20 M. Saling lempar tanggung jawab sangat jelas dilihat oleh kita yang melihat dan mengikutinya secara langsung.

Bagaimana Ketua DPR RI, Pak Marzuki Ali menyalahkan Sekjen BURT karena merenovasi ruangan Banggar tersebut tanpa sepengatehuannya. Kemudian oleh Sekjen DPR Nining Indra Saleh, menuding keputusannya hanyalah menjalankan Kebijakan yang dibuat oleh pimpinan BURT (Badan Urusan Rumah Tangga). Jadi siapa yang salah ?

Sejenak ku pikir, solusinya hanya akan diketahui lewat TUPOKSI dari masing anggota DPR yang terhormat diatas. Dari laman dpr.go.id tertulis seperti yang dibawah ini :

Badan Urusan Rumah Tangga

Badan Urusan Rumah Tangga, yang selanjutnya disingkat BURT, dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan BURT pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.Jumlah anggota BURT ditetapkan dalam rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang.

Pimpinan BURT merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial, yang terdiri atas 1 (satu) orang ketua yang dijabat oleh ketua DPR dan paling banyak 3 (tiga) orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota BURT berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.

BURT bertugas:

  1. menetapkan kebijakan kerumahtanggaan DPR;
  2. melakukan pengawasan terhadap Sekretariat Jenderal dalam pelaksanaan kebijakan kerumahtanggaan DPR sebagaimana dimaksud dalam huruf a, termasuk pelaksanaan dan pengelolaan anggaran DPR;
  3. melakukan koordinasi dengan alat kelengkapan DPD dan alat kelengkapan MPR yang berhubungan dengan masalah kerumahtanggaan DPR, DPD, dan MPR yang ditugaskan oleh pimpinan DPR berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah;
  4. menyampaikan hasil keputusan dan kebijakan Badan Urusan Rumah Tangga kepada setiap anggota; dan
  5. menyampaikan laporan kinerja dalam rapat paripurna DPR yang khusus diadakan untuk itu.

Ya. Dengan TUPOKSI diatas jelaslah bahwa, pengambil kebijakan itu adalah pimpinan BURT dimana sebagai ketua adalah Ketua DPR yang tiada lain adalah Pak Marzuki Ali sendiri. Sementara Sekjen BURT hanyalah melaksanakan kebijakan yang dirumuskan oleh pimpinan BURT.

Lantas apakah penyataan tidak tahu tentang anggaran 20 M yang dilontorakan dimedia itu, memang betul-betul tidak tahu ataukah, caria Dia untuk membelot dari apa yang diputuskannya sendiri ?

gambar dari sini

Salam

by Umaee

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline