Lihat ke Halaman Asli

UM Bengkulu

humas Universitas Muhammadiyah Bengkulu

Ombudsman RI Bangung Sinergi Dengan UM Bengkulu

Diperbarui: 10 September 2022   12:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. pribadi

Ombudsman Republik Indonesia kemarin siang, Jum'at (9/10/2022) melakukan kegiatan kuliah umum sekaligus penadatanganan kerjasama atau MOU dengan Universitas Muhamamdiyah Bengku (UMB) bertempat di gedung Hasan Din Kampus 4. Penandatanganan kerjasama antara kedua belah pihak diwakili oleh masing-masing pimpinan, yaitu Kepala Ombudsman RI, Dr. Mokhammad Najih, S.H, M.HUM, P.HD dan Rektor UMB, Dr. Susiyanto, M.Si.

Dalam sambutannya, rektor UMB mengucapkan terimakasih atas silaturahmi Ombudsman RI di UMB sekaligus melakukan pendatangan kerjasama, beliau berharap silaturahmi ini tetap terawat dan bahkan lebih optimal lagi khususnya pada kegiatan-kegiatan yang konkrit. sehingga bagi UMB dapat menjadi nilai plus dalam akreditasi baik insitusi universitas maupun fakultas.

"Untuk seluruh mahasiswa yang mengikuti kegiatan ini diharpakan bisa mengikuti dengan baik dan fokus karena hal ini adalah bagian dari ilmu dan pengalaman tambahan yang bisa didapat diluar perkuliahan," katanya.

Sementara Kepala Ombudsman RI saat memberikan kuliah umum menjelaskan Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.

"Oleh karena itu perlu sinergitas antara perguruan tinggi dengan ombudsman yaitu, kerja kolaboratif dalam advokasi kebijakan (hasil riset Perguruan Tinggi, diadvokasi oleh Ombudmsan RI yang mempunyai kewenangan memberikan saran perbaikan atau tindakan korektif," jelasnya. (humas)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline