Lihat ke Halaman Asli

Ulys Respati Lestari

Klerek-Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Bekasi

Optimalisasi Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Judi Online yang Mengancam Persatuan dan Kesatuan NKRI

Diperbarui: 24 Juli 2024   08:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Image by freepik

Perubahan merupakan suatu hal yang tidak dapat dihindari seiring dengan perkembangan peradaban manusia. Perubahan tersebut bagaikan dua sisi mata pedang, akan selalu ada dampak positif dan negatif yang mengikutinya. Salah satunya dalam perkembangan teknologi digital yang dewasa ini semakin canggih. Dampak positif yang dapat diambil dari perkembangan teknologi digital salah satunya yaitu kemudahan untuk berkomunikasi dan kemudahan dalam mengakses informasi secara online menggunakan internet. Di sisi lain, perkembangan teknologi digital juga memberikan dampak negatif terlebih apabila kemudahan mengakses internet disalahgunakan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak baik. Salah satunya yaitu penyalahgunaan internet untuk melakukan judi online.

Judi online merupakan isu yang dewasa ini kian marak dan meresahkan. Pada kuartal pertama tahun 2024 ini, PPATK telah mencatat terdapat lebih dari Rp600 triliun nilai transaksi keuangan mencurigakan yang diindikasikan terkait dengan judi online. Sejak tahun 2022 hingga saat ini, PPATK telah melakukan pemblokiran terhadap 5.000 rekening bank yang terkait dengan judi online. Virus judi online tak hanya menjangkiti masyarakat biasa, namun juga menjangkiti oknum ASN di berbagai daerah. Pada awal bulan Juli 2024 sejumlah ASN di Mojokerto terjaring sidak aplikasi judi online di sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah.

Judi online sendiri merupakan perkembangan dari judi konvensional yang pada awalnya dilakukan tanpa menggunakan media digital. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online mendefinisikan judi sebagai permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan. Sehingga judi online dapat diartikan sebagai permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan yang dilakukan dengan menggunakan jejaring internet. 

Maraknya judi online yang menjangkit Indonesia dewasa ini merupakan tantangan yang mengancam keutuhan NKRI sebab dampak negatifnya mengancam berbagai aspek kehidupan bernegara dan dapat berkembang menjadi isu-isu yang lebih berbahaya.  Misalnya, orang yang sudah kecanduan bermain judi online akan mempertaruhkan seluruh hartanya atau bahkan melakukan pinjaman untuk digunakan sebagai nilai taruhan. Hal ini tentunya berdampak pada tingkat kemiskinan di Indonesia yang kemudian pada gilirannya berdampak pada pertumbuhan perekonomian nasional.

Selain dari aspek materil, judi online juga berdampak pada kesehatan mental penggunanya. Orang yang kecanduan judi online dapat merasakan stress ketika mengalami kekalahan. Tak jarang, dalam tekanan emosi yang tinggi tersebut pelaku judi online akan melakukan kriminalitas seperti pencurian untuk dijadikan bahan taruhan. Kemudian, pelaku judi online juga tidak ragu melakukan tindak kekerasan terhadap orang-orang di sekitarnya, misalnya melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Bahkan di beberapa daerah di Indonesia, judi online mendominasi alasan utama terjadinya perceraian.

Judi online yang memiliki banyak dampak negatif tersebut harus sesegera mungkin dicegah dan diberantas agar tidak semakin membahayakan keutuhan NKRI, baik dilakukan secara preventif maupun represif. Dengan cara preventif dapat dilakukan dengan meningkatkan wawasan kebangsaan dan menumbuhkan kesadaran bela negara dalam diri setiap masyarakat. Wawasan kebangsaan dapat ditingkatkan dengan memahami sejarah pergerakan kemerdekaan Indonesia sehingga masyarakat dapat meneladani perjuangan dan semangat para pendiri bangsa dalam kehidupan sehari-harinya. Sementara menumbuhkan kesadaran bela negara salah satunya melalui pendidikan kewarganegaraan yang menanamkan nilai-nilai dasar bela negara, yaitu: (1) cinta tanah air; (2) sadar berbangsa dan bernegara; (3) setia pada Pancasila sebagai ideologi negara; (4) rela berkorban untuk bangsa dan negara; dan (5) memiliki kemampuan awal bela negara. 

Sedangkan pemberantasan judi online dengan cara represif dapat dilakukan melalui penegakan hukum yang berdasar pada  Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU ITE yang mengancam setiap pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya konten perjudian dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar rupiah.  Selain penegakan hukum, setiap orang yang menemukan konten negatif yang memiliki unsur perjudian juga dapat melakukan pelaporan melalui tautan https://aduankonten.id/ dan akun Twitter @aduanPPI milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) agar judi online dapat segera ditangani dan ditindak tegas, misalnya dengan memutus akses atau melakukan pemblokiran terhadap konten digital yang memiliki unsur perjudian. 

Dengan dilakukannya langkah-langkah upaya pencegahan dan pemberantasan judi online baik secara preventif maupun represif, judi online yang merupakan salah satu ancaman nyata terhadap persatuan dan kesatuan RI diharapkan dapat dihilangkan. Upaya tersebut tentunya tidak hanya dibebankan kepada pemerintah maupun aparat penegak hukum, namun juga membutuhkan sinergi dari seluruh elemen masyarakat. Memperhatikan kondisi orang-orang terdekat dan melakukan sosialiasi agar tidak tergiur dengan judi online merupakan tugas yang dapat diemban oleh semua orang demi terciptanya tujuan nasional NKRI.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline