Lihat ke Halaman Asli

Izzatul Ulya

tertarik dengan baking roti dan gambar

Implementasi Peraturan Walikota Malang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Tarif Angkot

Diperbarui: 4 Maret 2019   16:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

PENDAHULUAN

  •  LATAR BELAKANG

Malang merupakan salah satu kota besar yang memiliki intensitas kesibukan yang cukup tinggi. Hal itu dibuktikan dengan adanya banyak mahasiswa yang datang dari luar kota. Bukan hanya aktivitas akademik saja, melainkan juga aktivitas-aktivitas lain yang menunjang ekonomi di Malang. Untuk mendukung aktivitas tersebut dibutuhkan transportasi umum, terutama bagi masyarakat yang tidak menggunakan transportasi pribadi.

Dalam rangka terciptanya keamanan, keselamatan dan kenyamanan di bidang transportasi di Kota Malang, pemerintah menyediakan salah satu transportasi umum yaitu angkutan. Seperti yang tertera dalam Peraturan Walikota Kota Malang Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Bermotor Umum yang berbunyi Jaringan Transportasi Jalan adalah serangkaian simpul dan/atau ruang kegiatan yang dihubungkan oleh ruang lalu lintas sehingga membentuk satu kesatuan sistem jaringan untuk keperluan penyelenggaraan lalu-lintas dan angkutan jalan. Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan. Lalu Lintas adalah gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan. Kendaraan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran baik langsung maupun tidak langsung.[1]

Salah satu kebijakan pemerintah Kota Malang dalam menentukan kendaraan umum adalah mengenai tarif angkutan. Untuk menindaklanjuti hasil rapat Forum Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan Kota Malang dan perwakilan pemilik angkutan kota tanggal 23 Januari 2015 dalam rangka membahas penyesuaian tarip angkutan kota berdasarkan perubahan harga bahan bakar minyak, menyesuaikan Peraturan Walikota Malang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Tarip Angkutan Dalam Peraturan Walikota Malang Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Malang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Tarip Angkutan.

Seperti yang terdapat dalam pasal 1 yang berbunyi bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Malang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Tarif Angkutan, diubah sebagai berikut: Tarip Angkutan Kota di Daerah untuk jenis kendaraan angkutan kota dan untuk semua jalur trayek dengan ketentuan harga premium Rp. 6.000 (enam ribu rupiah) sampai dengan Rp. 8.000 (delapan ribu rupiah) ditetapkan sebagai berikut; (a) antar Terminal dan atau jauh dekat bagi penumpang bukan mahasiswa atau pelajar sebesar Rp. 3.500,00 (tiga ribu lima ratus rupiah); (b) antar Terminal dan atau jauh dekat bagi penumpang pelajar berseragam atau mahasiswa sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah).[2]

Namun dalam praktik di lapangan, banyak sekali ditemui praktik-praktik tidak sesuai dengan peraturan tersebut yang dilakukan oleh sebagian besar sopir. Banyak di antara mereka yang menaikkan harga angkutan secara sepihak. Banyak masyarakat yang tidak mengetahui akan adanya hal itu. Biasanya oknum ini beraksi ketika terdapat mahasiswa atau orang yang baru pertama kali datang ke Malang. Banyak sopir angkutan yang sengaja memeras mereka. Selain menaikkan harga angkot secara sepihak, mereka juga terkadang memaksa dengan harga sekian. Sebagian besar sopir angkot mengatakan tidak ada uang , bahkan ada yang mengatakan harga 3500,- sangat murah dan tidak sebanding dengan jarak yang ditempuh.

Dari paparan di atas, akan dibahas mengenai maraknya sopir angkot yang berbuat curang dan tidak menaati peraturan dari Peraturan Walikota Malang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Tarip Angkutan Dalam Peraturan Walikota Malang Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Malang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Tarip Angkutan.

  •  RUMUSAN MASALAH

Bagaimana implementasi dari Peraturan Walikota Malang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Tarip Angkutan Dalam Peraturan Walikota Malang Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Malang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Tarip Angkutan.

Mengapa terjadinya praktik yang tidak sesuai dengan Peraturan Walikota Malang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Tarip Angkutan Dalam Peraturan Walikota Malang Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Malang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Tarip Angkutan

  •  KAJIAN PUSTAKA
  •  Teori Implementasi Hukum

Menurut Lawrence M. Friedman, ada tiga unsur dalam sistem hukum, yaitu:[3] Pertama, sistem hukum mempunyai struktur. Sistem hukum terus berubah, namun bagian-bagian sistem itu berubah dalam kecepatan yang berbeda, dan setiap bagian berubah tidak secepat bagian tertentu lainnya. Struktur sistem hukum terdiri dari unsur berikut ini: jumlah dan ukuran pengadilan, yurisdiksinya (yaitu, jenis perkara yang diperiksa, dan bagaimana serta mengapa) dan cara naik banding dari satu pengadilan ke pengadilan lain.

Aspek lain sistem hukum adalah substansinya. Yaitu aturan, norma, dan pola prilaku nyata manusia yang berada dalam sistem itu. Substansi juga berarti "produk" yang dihasilkan oleh orang yang berada dalam sistem hukum itu atau suatu keputusan yang dikeluarkan. Penekannya di sini terletak pada hukum hukum yang hidup (Living law) , bukan hanya pada aturan dalam kitab hukum (law books).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline