Kebijakan Karantina Pelaku Perjalanan Internasional selama 3 hari menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat. Karantina 3 hari dari luar negeri diatur melalui Addendum Surat Edaran (SE) Kasatgas Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Saat ini, aturan tersebut sudah berlaku dan mulai diterapkan. Kebijakan ini berlaku dengan ketentuan pelaku perjalanan internasional penerima vaksin 1 dosis wajib karantina 5 x 25 jam sedangkan pelaku perjalanan internasional penerima vaksin 2 dosis wajib karantina 3 x 24 jam.
Pada tahap implementasinya, telah terjadi berbagai perubahan kebijakan. Mulai dari diberlakukannya karantina selama 8 hari, kemudian 5 hari, dan yang terbaru menjadi 3 hari saja. Kebijakan yang berubah-ubah ini tentunya tidak luput dapat berbagai faktor yang ada. Untuk mendukung keberhasilan kebijakan, kemudian disusunlah policy brief ini dan diusulkan berbagai alternatif rekomendasi yang dapat digunakan mendukung keberhasilan penerapan kebijakan Karantina Pelaku Perjalanan Internasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H