Lihat ke Halaman Asli

Ulwi Hasanah

Mahasiswa

Rakyat Tolak Keras RUU Pertanahan

Diperbarui: 29 September 2019   23:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Undang-undang merupakan dasar hukum Negara Indonesia, yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua rakyat Indonesia entah itu golongan bawah,sedang, ataupun golongan atas. Adanya undang-undang tersebut memiliki berbagai fungsi salah satunya untuk melayani kebutuhan masyarakat dari segi penjagaan keamanan, serta menyeratakan keadilan. Akan tetapi saat ini RUU sendiri malah mendapat respon kurang baik dari rakyat. Salah satunya RUU Pertanahan. Banyak rakyat yang melawan serta menolak keras, sehingga mereka bersatu untuk bisa menggagalkan RUU tersebut. 


RUU Pertanahan itu sendiri akan banyak menimbulkan dampak negatif jika tetap dijalankan seperti halnya menindas keras kalangan bawah yang hak tanahnya akan dirampas ataupun digusur pemerintah. Dan kemungkinan besar akan terjadi banyak konflik setelah itu. Bukan pemerintahan yang menciptakan rasa aman dan tentram terhadap rakyat akan tetapi dengan hal itu hanya akan menciptakan rasa ketakutan dan kesedihan yang mendalam bagi mereka. Yang mana hal itu bukan tujuan akan adanya undang-undang.

Contoh salah satu bunyi pasal berpotensi   merugikan rakyat yakni pasal 91 "Setiap orang yang menghalangi petugas dan /atau aparatur penegak hukum yang melaksanakan tugas pada bidang tanah miliknya sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (4) huruf  c atau orang suruhannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)." 

Dengan pasal itu terlihat bahwasannya petugas tidak mencoba mendengar keluhan atau aspirasi rakyat tentang kepemilikan tanah tersebut. Padahal hak rakyat kuat untuk tetap membela dan memperjuangkan tanah milik mereka. Seandainya memang harus digusur harus dengan cara bermusyawaroh terlebih dahulu sehingga mendapat jalan keluar dari masalah tersebut ataupun pengganti tanah itu. Bukan malah dengan tindakan keras serta ancaman seperti itu.

Dan sudah beredar pula RUU Pertanahan, dimana salah satu pasal disebutkan HGB (Hak Guna Bangunan) akan dibatasi oleh negara yakni  "tanah yang dimiliki sekarang hanya bisa diperpanjang sekali dan ada kemungkinan satu kali lagi". Artinya suatu saat tanah yang kita miliki akan diambil rampas oleh negara. Tidak bisa difikirkan bagaimana nasib rakyat setelah itu. 

Semua rakyat menolak RUU pertanahan tersebut karna sangat merugikan rakyat dan mempersulit perekonomian rakyat. Para petanipun ikut andil dalam penolakan RUU pertanahan tersebut karna merekapun juga bingung jika suatu saat tanah mereka dirampas oleh petugas. Kemana mereka akan mengais recehan untuk mencukupi kebutuhan keluarga dan bagaimana mereka bisa bercocok tanam ketika lahanpun meraka tak memiliki sungguh miris sekali kehidupan para rakyat jelata. Bukan tambah maju negara ini melainkan sebaliknya karna akan lebih banyak pengangguran. Karna petani tak punya cukup bekal untuk bekerja dalam profesi lain, mereka  sudah berpengalaman dan faham tentang bercocok tanam saja. Dan akibatnya juga penghasilan pokok pangan di negara ini akan menurun. 

Dan masih banyak lagi beberapa hal yang ditolak rakyat dalam RUU Pertanahan ini karna sangat merugikan. Jika bukan rakyat sendiri yang berjuang dan menolak ketidak adilan ini, maka siapa lagi yang akan terjun untuk mengingatkan para pemerintah atau para pejabat-pejabat. Maka para masyarakat bersatu dan tanpa putus asa melawan dan berjuang untuk kebaikan bangsa  ini. Dan harapan rakyat adalah agar para berkuasa yang memiki jabatan untuk mengganti RUU yang sesuai dan menguntungkan semua belah pihak dan tentunya demi kebaikan dan kemakmuran Negara Indonesia tercinta.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline