Lihat ke Halaman Asli

Ulviyana Fajri

Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN

Waduh! Aku Telat Lapor SPT Tahunan...Gapapa kan Ya???

Diperbarui: 26 Januari 2025   08:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pelayanan Pajak (Sumber: Kemenkeu)

Pada zaman yang sudah modern ini membuat kita semua dapat dengan mudah mengakses segala hal, termasuk segala bentuk informasi. Akan tetapi, Mengapa masih banyak kasus di Indonesia yang berkaitan dengan keterlambatan pelaporan SPT Tahunan? Kira-kira siapa yang salah? Pemerintah yang tidak dapat menyebarkan informasi dengan transparan atau malah masyarakatnya yang tidak dapat mengakses informasi tersebut dengan baik? Kemudian hal apa yang akan terjadi apabila kita telat melaporkan SPT Tahunan?

Faktanya, berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hingga 31 Maret 2023, sebanyak 11,37 juta Wajib Pajak Orang Pribadi telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mereka tepat waktu. Namun, dari total 17,51 juta Wajib Pajak Orang Pribadi yang wajib melaporkan SPT, masih terdapat sekitar 6,14 juta yang belum melaporkan hingga batas waktu tersebut. Sedangkan pada tahun 2024, hingga 18 Maret, sebanyak 8,45 juta Wajib Pajak Orang Pribadi telah melaporkan SPT mereka. Dengan demikian, masih ada sekitar 8,76 juta Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melaporkan SPT mereka hingga tanggal tersebut. Data tersebut menunjukkan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi masih banyak yang belum melaporkan SPT Tahunan mereka.

Pajak dan SPT Tahunan itu apa?

Banyak Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan mereka. Hal ini bisa saja disebabkan oleh kurangnya pemahaman tentang Pajak dan SPT Tahunan. Oleh karena itu, mari kita kenali dua hal penting yang saling berkaitan ini, agar kita dapat memahami betapa pentingnya pajak dan SPT Tahunan.  

Pajak

Menurut Undang-Undang di Indonesia yang dijelaskan pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP):

"Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."

Terdapat lima poin penting dalam pengertian Pajak, yakni: (1) Merupakan kontribusi Wajib; (2) Bersifat Memaksa; (3) Berdasarkan Undang-Undang; (4) Tidak mendapat Imbalan Secara Langsung; serta (5) Digunakan untuk Kemakmuran Rakyat.  Dari ke lima poin diatas dapat menjelaskan seberapa pentingnya kedudukan Pajak bagi negara ini. Salah satu kewajiban utama dalam perpajakan adalah dengan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) ke Direktoran Jenderal Pajak (DJP). Namun, banyak Wajib Pajak yang tidak menyadari bahwa keterlambatan dalam melaporkan SPT dapat membuat mereka membayar denda. Hal ini juga bisa disebabkan karena mereka juga tidak mengetahui secara garis besar tentang SPT. Jadi SPT itu apasih?

SPT

Pada Pasal 1 Ayat (11) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), SPT adalah:

"Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan."

Jadi ketika Wajib Pajak ingin membayarkan Pajaknya, maka si Wajib Pajak harus melaporkan terlebih dahulu perhitungan dari pajak yang akan dibayarkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk diperiksa lebih lanjut. Jadi itulah keterkaitan serta gambaran secara garis besar mengenai Pajak dan SPT.

Apa saja jenis SPT Tahunan?

SPT Tahunan memiliki beberapa jenis sesuai dengan golongan Wajib Pajaknya, yakni:

1. SPT Tahunan Orang Pribadi berupa Formulir 1770, 1770S, dan 1770SS

2. SPT Tahunan Badan Usaha berupa Formulir 1771

Kapan Batas Pelaporan SPT Tahunan?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline