Lihat ke Halaman Asli

Ulul Abror

Content Writer

Presidential Threshold Dihapus, Demokrasi atau Ancaman Polarisasi Politik?

Diperbarui: 3 Januari 2025   23:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(Foto ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan presdiantial threshold, Sumber: Humas/Bayu/mkri.id)

Kompasiana - Setelah berkali-kali diajukan, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengeluarkan putusan yang mengabulkan gugatan terkait aturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, atau yang dikenal sebagai presidential threshold. 

Melalui putusan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 pada Kamis, 2 Januari 2025 kemarin, MK menetapkan bahwa partai politik peserta pemilu dapat mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa terikat persyaratan persentase kursi DPR atau perolehan suara sah nasional.

Lalu, benarkah keputusan MK menghapus presidential threshold membuka ruang politik yang lebih inklusif atau malah akan menjadi ancaman polarisasi politik ? mari kita bahas

Putusan MK yang menghapus aturan presidential threshold memicu berbagai tanggapan tajam di berbagai kalangan masyarakat. 

Di satu sisi, langkah ini dipandang sebagai kemenangan demokrasi karena memberikan ruang lebih besar bagi partai politik untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden tanpa dibatasi oleh ambang persentase tertentu. 

Namun, di sisi lain banyak pihak yg mengkhawatirkan dampak jangka panjangnya terhadap stabilitas politik di Indonesia.

Demokrasi yang Lebih Inklusif

Sistem sebelumnya sering dikritik karena dianggap membatasi partisipasi politik hanya kepada koalisi besar. Akibatnya, suara partai-partai kecil sering kali termarginalisasi, meskipun mereka memiliki basis massa yang signifikan. 

Dengan dihapusnya presidential threshold, partai-partai kecil kini memiliki kesempatan untuk menyuarakan aspirasi rakyat secara langsung dalam pemilihan presiden. 

Hal ini juga berpotensi mendorong munculnya calon-calon alternatif yang lebih beragam, sehingga memperluas pilihan bagi rakyat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline