Lihat ke Halaman Asli

BPD sebagai Representatif Masyarakat Desa di Pemerintahan Desa

Diperbarui: 10 Mei 2019   17:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Badan Permusyawaratan Desa(BPD) adalah lembaga Implementasi Demokrasi dalam pemerintahan Desa berdasarkan Fungsi, bisa disebut sebagai Lembaga kemasyarakatan.

Anggota BPD adalah para wakil dari Penduduk desa yang berhubungan berdasarkan keterwakilan Wilayah yang ditetapkan dengan cara Musyawarah dan mupakat.

Masa jabatan  anggota dari BPD adalah 6 Tahun dan bisa diangkat dan diusulkan kembali untuk masa jabatan satu kali pada berikutnya, pimpinan dan anggota BPD tidak diperkenankan merangkap jabatan sebagai Kepala desa dan Perangkat Desa.

Peresmian angota BPD di kukuhkan dengan keputusan Bupati/Walikota yang mana sebelum menjabat mengucapkan Sumpah/Janji.

Dikarena BPD merupakan Representatif dari masyarakat maka yang menjadi tugas dan fungsinya adalah Menetapkan Peraturan di Desa secara bersama Kepala Desa,menampung dan menyalurkan aspirasi dari masyarakat.

Tugas dan wewenang BPD

1. Membahas dan membuat rancangan peraturan Desa dengan Kepala Desa.

2. Melakukan pengawasan kepada pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa

3. Mengajukan usulan pengankatan dan pemberhentian Kepala Desa

4. Membentuk panitia pemilihan kepala desa

5. Menggali,menghimpun,menampung aspirasi dari masyarakat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline