Banda Aceh - Mondar mandir beberapa hari terakhir, Warga gampong Punge Ujong, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, mengamankan delapan remaja dalam Mobil Daihatsu Xenia BL 1676 PI yang terparkir dihalaman Mushalla Babul Iman, Rabu, 6 Mei 2020.
Delapan remaja tersebut kemudian diserahkan ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan warga setempat, mereka diamankan karena diduga melakukan mesum. "Di duga mesum bang, tapi dari hasil keterangan mereka, tidak melakukan apapun," kata saksi yang tidak ingin disebutkan namanya, Rabu, 6 Mei 2020 di Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto, mengatakan, warga mulai menaruh kecurigaan terhadap mobil tersebut yang dalam beberapa hari terakhir terlihat di gampong mereka.
"Kecurigaan warga berakhir dengan penggrebekan terhadap penumpang yang berada di dalamnya di halaman Mushalla Babul Iman," kata Trisno, Rabu, 6 Mei 2020.
Kata dia, setelah melakukan penggrebekan, perangkat gampong menghubungi Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan, tujuan para remaja yang selama ini berada di Kota Banda Aceh.
"Delapan remaja itu kemudian di bawa ke Polresta Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan baik urine maupun lainnya," tutur Trisno.
Sementara itu, setelah melakukan koordinasi dengan Tim Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Kota Banda Aceh, delapan remaja tersebut dilakukan Rapid Test guna mengetahui apakah mereka terinfeksi Covid-19.
"Dari hasil pemeriksaan Urine dan Rapid Test oleh Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 yang dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) serta dibantu Dokpol Polda Aceh dan BNNK Banda Aceh, remaja tersebut dinyatakan negative Covid- 19," ungkap Kapolresta Banda Aceh.
Namun, lanjutnya, mereka tetap dalam pantauan serta diserahkan kepada orang tua masing-masing agar dilakukan karantina mandiri, mengingat suhu tubuh sangat tingi.
Kedelapan remaja tersebut diantaranya dua wanita dan enam laki-laki dengan identitas IR, 18 tahun, warga Jeunieb, MH 21 tahun, RZ 18 tahun warga Langsa, SF, 15 tahun, warga Beureunuen, AK, 17 tahun, warga Peuniti, SAA, 20 tahun, warga Lampaseh Kota dan RZ, 18 tahun, RM, 17 tahun, warga Panteriek.