Lihat ke Halaman Asli

Amirullah

Sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi manusia lainnya

Pengantar Ilmu Syariah

Diperbarui: 16 Juni 2021   06:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengantar Ilmu Syariah. | dokpri

A. Pengertian

Syariah secara bahasa berarti  jalan ke tempat pengairan atau jalan yang harus diikuti atau tempat lalu air di sungai. Kata syariah muncul dalam ayat al-Qur'an pada surah al-Maidah (5): 48, asy-Syura (42): 13, dan al-Jatsiyah (45): 18. Syariah merupakan jalan hidup muslim yang memuat ketetapan-ketetapan Allah dan ketentuan Rasul-Nya, baik berupa larangan maupun berupa suruhan, meliputi seluruh aspek hidup dan kehidupan manusia.

Menurut para ahli, definisi syariah adalah segala titah Allah yang berhubungan dengan tingkah laku manusia di luar yang mengenai akhlak. Dengan demikian syariah itu adalah nama bagi hukum-hukum yang bersifat amaliah. Sedangka menurut Muhammad Syultut, syariah adalah hukum-hukum dan aturan-aturan yang ditetapkan Allah bagi hamba-Nya untuk diikuti dalam hubungannya dengan Allah dan hubungannya dengan sesama manusia dan alam sekitarnya.

B. Sumber-Sumber Syariah

1. Al-Qur'an

Al-Qur'an sebagai kitab suci umat Islam adalah firman Allah yang dirunkan kepada Nabi Muhammad  Saw., melalui malaikat Jibril untuk disampaikan kepada seluruh umat muslim hingga akhir zaman. Al-Qur'an merupakan kitab terakhir yang diturunkan oleh Allah yang sekaligus sebagai penyempurna dari kitab yang diturunkan sebelumnya.

2. Al-Hadits

Al-Hadits merupakan sumber hukum kedua setelah al-Qur'an yang memuat segala ucapan, ketetapan maupun perbuatan Rasulullah SAW. yang di dalamnya memuat aturan pelaksanaan, tata cara ibadah, akhlak, ucapan yang dinisbatkan kepada Nabi Muhammad SAW.

Baca juga: Perencanaan Keuangan Rumah Tangga Konsumen Perspektif Syariah

3. Ijtihad

Ijtihad adalah sebuah usaha para ulama, untuk menetapkan suatu putusan hukum Islam. Berdasarkan al-Qur'an dan al-Hadits. Ijtihad dilakukan setelah Nabi Muhammad SAW. wafat sehingga tidak bisa langsung menanyakan pada beliau tentang sesuatu hukum maupun perihal peribadatan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline