Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ialah Pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau penggunaan tanah serta bangunan yang berada diatasnya. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi pemerinta daerah, melalui pemungutan PBB, pemerintah daerah mendapatkan pendapatan yang digunakan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, Pembangunan infrastruktur daerah dan layanan publik.
Di berbagai daerah setiap tahunnya terkadang adanya pemotongan diskon tarif PBB pemotongan diskon tersebut ialah kebijakan yang biasa dilakukan oleh pemerintahan daerah dalam rangka memberikan keringanan kepada wajib pajak. Kewenangan pemerintahan daerah dalam menetapkan kebijakan diskon PBB hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Retribusi Daerah (UU DPRD). UU ini memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk mengatur serta menetapkan tarif serta ketentuan pemotongan PBB sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerahnya. Serta mengenai ketentuan dalam pemotongan dan diskon PBB itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PP PBB P2).
Untuk menetapkan kebijakan berapa persennya diskon PBB yang akan dipotong pemerintah daerah akan menyesuaikan dengan kondisi ekonomi, sosial, dan kebijakan Pembangunan daerah sehingga penetapan tersebut nantinya akan dituangkan di dalam Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan Bangunan yang dikeluarkan oleh Pemerintahan daerah setempat. Sehingga dalam hal ini setiap daerah akan berbeda dalam memberikan penetapan pemotongan diskon PBB.
Dalam pemberian diskon dalam pemungutan PBB biasanya disebabkan oleh berbagai alasan seperti untuk mendorong investasi, mendorong pertumbuhan ekonomi didaerah tersebut. Didalam pemotongan diskon tersebut pemerintahan daerah tetap memperhatikan prinsip keadilan dan keberlanjutan keuangan daerah karena kebijakan tersebut tetap harus sesuai dengan peraturan peundang-undangan yang berlau dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum dan keadilan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H