Lihat ke Halaman Asli

Review Book Pengantar Sosiologi Hukum Pengarang Dr. Yahman, S.H.,M.H.

Diperbarui: 5 Oktober 2023   09:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Book. Sumber ilustrasi: Freepik

Ulinnuha Rahmawati (212111221)

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Program Studi Hukum Ekonomi Syariah

PROLOG

Kehidupan manusia kodratnya tidak bisa hidup sendiri, melainkan memerlukan kelompok lain dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kebutuhan ini diperlukan untuk mempertahankan kehidupannya sebelum datang kematian. Dalam mempelajari sosiologi ada beberapa pengertian yaitu :

1. Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan antar manusia dengan manusia lainnya, dan memiliki pengaruh hubungan timbal balik beraneka macam gejala sosioal, musalnya seperti gejala ekonomi, gejala keluarga, gejala moral.
2. Pengertian sosiologi secara umum adalah suatu bidang ilmu yang mengamati dan meneliti tentang manusia sebagai makhluk sosial yang melakukan interaksi antara masyarakat dalam lingkungannya. Manusia sebagai makhluk sosial yang memerlukan bantuan orang lain untuk hidup.
3. Pengertian sosiologi berawal dengan munculnya ilmu sosiologi dalam suatu kehidupan nyata manusia atau masyarakat, manusia selalu memerlukan interaksi dengan manusia yang lain. Menurut Auguste Comte beliau berpendapat bahwa sosiologi adalah suatu disiplin ilmu yang meneliti dan mengamati semua gejala sosial, meliputi
- Gejala ekonomi
- Gelaja politik
- Gejala budaya
- Gejala moral

adapun kemanfaatan dalam mempelajari sosiologi hukum antara lain
1. Mampu membuka wawasan proses berpikir untuk melihat persoalan-persoalan hukum yang berkembang dalam masyarakat
2. Memliki kemampuan untuk melihat hukum yang sedang berlaku
3. Memahami sejauh mana efektivitas hukum yang diterima masyarakat
4. Dapat menggambarkan pengaruh hukum dan dampak positif serta negatif dalam masyarakat

Karakteristik Sosiologi Hukum
Karakteristik tentang sasaran penyelidikan sosiologi hukum adalah gejala hukum yang berkembang dan berlaku dalam masyarakat dengan gambaran sebagai berikut :
1. Deskripsi. Sosiologi hukum berupaya untuk menyajikan suatu pemaparan terhadap pelaksanaan hukum.
2. Penjelasan. Sosiologi hukum berusaha untuk memaparkan bagaiman suatu pelaksanaan hukum didalam komunitas sosial masyarakat itu terjadi, apa penyebabnya, persoalan apa yang mempengaruhi dan sebagainya.
3. Pengungkapan. Sosiologi huum hendaknya meneliti kebenaran empiris terhadap suatu ketentuan hukum atau pernyataan hukum.
4. Prediksi. Sosiologi hukum tidak melaksanakan penaksiran terhadap hukum artinya pokok masalah utama hanya memberi penjelaan terhadap objek yang dipelajari.

Teori-Teori Sosiologi Hukum
A. Teori Sociologi Juriprudence
Teori Sosiological Jurisprudence lahir dari hasil penelitian dan kajian aliran filsafat hukum yang menganalisa tentang prinsip dasar dari hukum. Pelopor aliran ini adalah Eurlich, Pound, dan pelopor lainnya adalah Holmes, Ilewellyn, Frank, mereka berpendapat bahwa hukum berlaku sebagai sarana dalam pengendalian sosial, hal ini tidak dapat dipisahkan dengan faktor politis dalam kebutuhan hukum termasuk didalamnya menyangkut stratifikasi dan latar belakang sosial maupun keberlakuannya hukum kenyataan dan hukum yang tertulis.

2. Teori Living Law
 Pengertian Living Law
Sebelum membahas tentang Living Law, mengkaji tentang hukum adat, menurut Soepomo hukum adat adalah hukum yang hidup, karena hukum ini menjelmakan perasaan hidup yang nyata dari masyarakat. Hukum adat merupakan hukum yang menunjukkan aturan-aturan kebiasaan yang berlaku dikalangan masyarakat yang tidak berbentuk peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh penguasa pemerintah.

Perkembangan Sosiologi Hukum di Indonesia
Telah dimotori para ahli hukum menyatakan bahwa sosiologi hukum lahir dari ilmu hukum itu sendiri. Sosiologi dijadikan alat dalam rangka mengkaji dan menganalisa suatu fenomena dalam masyarakat yang diharapkan, akan tetapi fenomena tersebut hendaknya tidak dipersoalkan dalam kehidupan masyarakat. Berkaitan dengan fenomena tersebut dapat dikemukakan ruang lingkup sosiologi hukum, ada 2 hal yang mendasar yakni :
- Pertama, dasar-dasar sosial dari hukum itu sendiri yyang berlatar belakang sosial dari hukum
- Dampak dari hukum bertalian dengan gejala sosial masyarakatnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline