Penulis:
1. M.Ulinnuha Al-Fathin
2. Muhammad Fauzi
Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Islam Sultan Agung Semarang
Drs. Osmad Muthaher, M.Si
Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Islam Sultan Agung Semarang
Dalam kurun waktu tahun terakhir, cukup banyak tragedi pelanggaran etika akuntansi manjamenen dalam bidang bisnis. Hal itu disebabkan adanya kelalaian, kecurangan, atau kesalahan yang dilakukan oleh seorang akuntan. Salah satu contoh kasus yang terjadi beberapa tahun silam yakni : "Sebagian auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dikabarkan menerima uang komisi. Hal itu diungkapkan oleh saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif dan pemotongan biaya perjalanan dinas dalam kegiatan audit bersama di Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (11/7)."
Terjadinya pelanggaran tersebut karena adanya pengabaian etika dalam profesi akuntansi. Dimana Pengabaian etika adalah dilaksanakannya suatu aktivitas oleh para pengambil keputusan yang dianggap benar, akan tetapi memberikan dampak merugikan atau dianggap salah oleh pihak lain.
Beberapa contoh pengabaian etika itu akuntansi manjamen antara lain, praktek kecurangan dalam pembuatan laporan keuangan, penyuapan, mark up, tindakan kolusi, ingkar janji, window dressing,dan lain sebagainya.
Standar Perilaku Etika Akuntan Manajemen menurut IMA (Institute of Management Accountants) yang pertama Competence (kompetensi), Kompetensi yaitu selalu memelihara keahlian dan pengetahuan yang semestinya, sesuai hukum, peraturan dan standar teknis, serta membuat laporan yang jelas dan lengkap berdasarkan
informasi yang dipercaya dan relevan. Berikut kompetensi yang harus dimiliki akuntan terdiri dari: