Lihat ke Halaman Asli

Muhammad Ulil Abshor

Advokat // Konsultan Hukum

Ketika Perempuan Disunat, Apanya yang Dipotong? Dan Bagaimana Hukumnya?

Diperbarui: 6 Mei 2023   11:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Gambar: wallpaperflare

Sunat, Khitan, Sirkumsisi, atau apalah, terserah...,merupakan suatu kewajiban yang harus ditunaikan oleh seorang laki-laki. Di dalam Islam, tidak ada satu pun ulama yang melabeli hukum makruh, apalagi haram terhadap praktik sirkumsisi ini.

Karena hadisnya sudah jelas, khitan atau sirkumsisi merupakan fitrah manusia. Konsensus ulama juga berpendapat bahwa khitan merupakan praktik yang legal dan dibenarkan dalam Islam.

Jadi clear, ya. Khitan adalah amaliah baik dan terpuji, tak ada satu pun ulama yang khilaf (berbeda pendapat).

Nah sekarang pertanyaannya, bagaimana hukum khitan bagi perempuan? Kalo toh wajib, lalu apanya yang dipotong?  Kalo laki-laki kan jelas, dia punya "anu", lha kalau perempuan?

Bagi laki-laki, khitan adalah memotong preputium (Jawa: kulup, kuncup, kuncur), yakni kulit yang menutupi kepala penis. Kulit tersebut dipotong karena menjadi sarang bakteri dan sisa-sisa urine yang tertahan oleh lapisan kulit tersebut.

Khitan bagi laki-laki merupakan langkah preventif dalam mencegah penyakit balanitis, kanker penis, dan mengurangi risiko penyakit AIDS. Menurut konferensi di Arab Saudi, sirkumsisi dapat mengurangi risiko penularan AIDS sebesar 60%.

Memang benar, sunat bagi laki-laki telah diakui dunia, tetapi tidak untuk sunat perempuan. Khifadh/sunat perempuan justru ditentang oleh WHO (World Health Organization).

Mereka berpendapat bahwa sunat bagi perempuan merupakan sebuah ancaman bagi kesehatan, merampas hak asasi manusia, dan dapat menyebabkan pendarahan dan gangguan kencing.

Menurut WHO, khitan termasuk aktivitas FGM (Female Genital Mutilation), yakni ritual pemotongan atau pengangkatan sebagian atau seluruh bagian luar alat kelamin wanita, padahal sebenarnya tidak.

Khitan perempuan dalam Islam adalah tindakan menggores kulit yang menutupi bagian dapat klitoris, tanpa melukai klitoris. Ketentuan ini kemudian dilegalkan di Indonesia dan menjadi Peraturan Menteri Kesehatan No. 1636?Menkes/Per/XI/2010 tentang Sirkumsisi Perempuan.

MUI (Majelis Ulama Indonesia) juga menjelaskan mengenai aturan sirkumsisi bagi perempuan:

  • Khitan perempuan cukup dengan menghilangkan selaput (jaldah/colum) yang menutupi klitoris.
  • Khitan perempuan tidak boleh sampai berlebihan, seperti melukai apalagi memotong klitoris yang dapat berdampak negatif.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline