Lihat ke Halaman Asli

Uli Hartati

TERVERIFIKASI

Blogger

Barang Impor Tak Sampai Uang Melayang ? #BeaCukaiRI

Diperbarui: 7 Januari 2016   12:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bismillah, Semoga tulisan ini tidak dihapus Admin. Acara ini tidak disponsori K, akan tetapi sebagai salah satu blogger saya merasa perlu menyampaikan informasi ini sebagai sebuah bentuk sosialisasi sehingga masyarakat bisa ikut mengetahui bagaimana cara yang benar untuk membeli barang impor yang saat ini dengan mudah bisa diakses melalui situs-situs online shop. Dan Apabila tulisan ini tidak layak tayang mohon kiranya Admin bisa mengembalikan tulisan ini melalui email penulis.

=====================================================================

 [caption caption="Dokumentasi Pribadi"][/caption]

18 November 2015

Rabu kemarin saya dan 18 orang blogger lainnya mempunya kesempatan berkunjung ke KPPBC (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai) Tipe Pratama Kantor Pos Pasar Baru. Acara ini diadakan Bea Cukai dalam rangkaian memperingati HARI ANTI KORUPSI “We Can Stop Corruption NOW ! ini adalah target Bea Cukai untuk menjadikan salah satu lembaga pemerintah yang bersih. Kenapa?

Mungkin saya dan anda yang membaca tak sedikit yang mencibir “hallah bea cukai” lahan basah nan kotor, siapa yang yang tak tahu ? Saya adalah salah satu orang yang pernah merasakan bagaimana “genitnya” petugas bea cukai mencoba meminta bagian atas kiriman barang yang ditujukan kepada saya. Dan saya juga salah satu orang yang menyalahkan pihak bea cukai ketika mendapati barang saya mengalami kerusakan. Dan beberapa teman terpaksa harus merelakan barang yang dibelinya dari situs online untuk disita “bea cukai” , barang tak sampai uang melayang. Salah siapa ? Bea dan Cukai bukan ?

Pengalaman diatas membuat saya menilai jelek terhadap kinerja Bea Cukai, dan sempat terlintas bagiamana sih kondisi bea cukai saat ini? Bersyukur pertanyaan hati ini bisa terjawab dengan baik ketika bekunjung kemarin dan ternyata banyak sekali hal-hal dasar yang tidak kita ketahui, dalam urusan beli membeli barang impor. Dalam tulisan bagian I ini saya akan mengulas tentang panduan belanja online barang impor dan bagaimana menghitung pungutan impor barang kiriman pos.

 [caption caption="DokPri"]

[/caption]

PEDOMAN SEBELUM BELANJA ONLINE LUAR NEGERI

Saat ini banyak website yang bisa kita akses dengans angat mudah bahkan dari genggaman tangan saja kita bisa melakukan pembelian barang-barang impor dengan modal klik-klak. Menunggu jalan-jalan ke luar negeri untuk mendapatkan barang idaman mungkin susah mewujudkannya? Mau nitip dibelikan lewat teman yang sedang holiday juga membuat ketidak puasan sehingga salah satu cara yang cukup mudah adalah berbelanja online melalui situs luar negeri seperti ebay, amazon, alieexpress atau banyak situs lainnya. Harga yang tercantum disitus website online shop luar negeri terkesan lebih murah sehingga kita yang minim informasi tergiur untuk melakukan transaksi. Dan agar kita tidak kecewa atau merasa dirugikan maka ada baiknya kita mempelajari terlebih dahulu beberapa hal penting berikut :

  1. Pastikan Bahwa Barang yang anda beli bukan termasuk BARANG TERLARANG dan BARANG DIBATASI.    

                    A. BARANG TERLARANG : Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (bahan mentah yang bisa dijadikan obat terlarang), Kosmetik apapun untuk pemakaian pribadi sudah tidak diijinkan BPOM untuk masuk ke wilayah pabean, Suplemen kecuali bersifat untuk lanjut penyembuhan masih diijinkan, buku, majalah, barang lain yang mengandung unsure pornografi.

 B. BARANG DIBATASI : ternyata ada pembatasan jumlah unit untuk barang-barang tertentu, seperti HP, laptop , gadget lainnya hanya diperbolehkan maksimal 2 unit, bila lebih maka hanya bisa dikeluarkan sesuai aturan yaitu maaksimal 2 unit. Pakaian juga dibatasi 10/15 Lembar selebihnya tidak diijinkan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline