Lihat ke Halaman Asli

Penerapan Maqasid Syariah di Aceh: Mengapa Aspek Akal Belum Tersentuh dalam Qanun Qishas?

Diperbarui: 13 November 2023   10:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

By Wildia Ulfita Ladayani

     Maqasid Syariah merupakan konsep penting dalam hukum Islam yang bertujuan untuk memelihara dan melindungi tujuan utama agama Islam ini. Terdapat lima aspek dalam Maqasid Syariah, yaitu menjaga syariah, akal, harta, keturunan, dan nyawa. Dan di dalam akal terdapat konteks qisas, yang mengatur pembalasan serupa dalam kasus pembunuhan. Namun,sayangnya di Aceh, qanun qisas yang mengatur hal ini belum sepenuhnya terlaksanakan.

     Aspek akal dalam Maqasid Syariah menekankan pentingnya menggunakan akal sehat dan rasionalitas dalam mengambil keputusan. Hal ini mencakup upaya untuk mencegah tindakan yang merugikan diri sendiri atau orang lain secara tidak wajar. Namun, dalam praktiknya, implementasi aspek akal di dalam Qanun Aceh masih perlu diperkuat dan dikembangkan lebih lanjut.

     Salah satu alasan mengapa implementasi aspek akal dalam Qanun Aceh belum sepenuhnya terwujud mungkin berkaitan dengan perbedaan interpretasi dan pemahaman terhadap konsep-konsep hukum Islam. Proses pengambilan keputusan hukum di Aceh melibatkan berbagai pihak, termasuk Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Badan Negeri untuk Hukum Islam (BNHI), dan pemerintah provinsi Aceh. Interpretasi dan penerapan hukum Islam dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor budaya, sosial, dan politik di Aceh.

     Selain itu, penting untuk mengingat bahwa dalam sistem hukum di suatu negara, terdapat hierarki hukum yang menentukan hukum mana yang berlaku sebagai hukum tertinggi. Di Indonesia, hukum tertinggi adalah Undang-Undang Dasar 1945. Qanun Aceh, sebagai peraturan daerah, harus sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak boleh bertentangan dengannya. Dalam artian sederhana hukum dibawah tidak boleh bertentangan dengan hukum tertinggi.

     Misalnya, dalam konteks qanun qisas nyawa dibayar nyawa, yaitu dimana pembalasan serupa dalam kasus pembunuhan, hukum pidana di Indonesia memberikan wewenang kepada negara untuk menghukum pelaku kejahatan. Pengampunan atau maaf dalam kasus pembunuhan biasanya berasal dari keputusan pemerintah, seperti presiden atau lembaga pemasyarakatan, bukan dari keluarga korban.

     Dalam rangka meningkatkan implementasi aspek akal dalam Qanun Aceh, perlu dilakukan diskusi dan dialog yang melibatkan para ahli dan pemangku kepentingan terkait. Peningkatan pemahaman dan kesepahaman bersama tentang prinsip-prinsip hukum Islam serta penerapannya dalam konteks Aceh dapat membantu memperkuat dan mengembangkan aspek akal dalam Qanun Aceh.

     Dalam kesimpulan, meskipun Maqasid Syariah mengakui pentingnya aspek akal dalam hukum Islam, implementasi aspek ini dalam Qanun Aceh masih perlu dibuat, diperkuat dan diperjelas lagi. Interpretasi hukum Islam, hierarki hukum, dan faktor-faktor budaya dan sosial dapat mempengaruhi implementasi aspek akal dalam Qanun Aceh.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline