Lihat ke Halaman Asli

Menimbun Masker, Bagaimana Hukumnya dalam Transaksi Islam ?

Diperbarui: 3 November 2020   06:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Awal tahun 2020 kita dihadapi dengan penyebaran Covid-19 di Indonesia. Hal tersebut membuat masyarakat kesusahan untuk mendapatkan masker,hand sanitizer, dan alat kesehatan lain. Dibalik kesusahan mendapatkan barang tersebut adanya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab atas perilaku mereka terhadap penimbunan barang. Penimbun merupakan bentuk dalam perdagangan yang mana penjual melakukan penimbunan atas dasar untuk mendapatkan keuntunganya yang berlipat ganda. Penjual akan menunggu barang jualannya di jual ketika harga pasar naik dan disaat banyak orang membutuhkan. Hal ini disebut Ihktikar, yang menyebabkan banyak kerugian pada konsumen. Dan bagaimana hukumnya dalam transaksi Islam?

Pada awalnya masyarakat mau tidak mau akan tetap membeli dengan harga yang terpaut jauh dengan harga aslinya, itu dikarenakan banyak oknum yang telah terlebih dahulu menimbun barang-barang yang sangat dibutuhkan saat Covid-10. Dan semakin lama, semakin meresahkan masyakarat karena harga dipasaran tidak logis. Penimbun masker ini sangatlah meresahkan masyarakat, disaat keadaan yang semakin memburuk dibidang kesehatan, apakah harus terjadi juga dibidang ekonomi ? Dalam hal ini pemerintah telah memberikan peringatan bagi para oknum yang telah menimbun masker.

Penimbunan masker yang kerap dilakukan oleh banyak masyarakat, tentunya sangat membawa dampak negatif bagi masyarakat yang lain, terutama dalam bidang sosial dan ekonomi. Adapun dalam bidang ekonomi memang cenderung membawa keberuntungan bagi pelaku penimbun masker, namun tidak dipungkiri bahwa masker yang ditimbun hasilnya membawa sebuah kebatilan karena  yang dilakukan disaat pandemi merupakan hal yang dilarang atau biasa kita sebut sebagai ihtikar. Adapun dalam bidang sosial, maka bukan menjadi rahasia umum lagi bahwa penimbun masker akan menjadi sorotan masyarakat sehingga dapat menimbulkan perlakuan yang tidak baik.

Penimbun barang atau Ikhtikar sangatlah dilarang dalam Agama Islam, Ikhtikar sangat merugikan bagi masyarakat. Menurut ulama Syafi’iyah perbuatan Ikhtikar adalah tindakan yang haram hukumnya, karena mengakibatkan kehancuran terhadap masyakarat dan negara dalam bidang ekonomi. Dalam Hadits riwayat Ahmad menyatakan “ Barangsiapa yang menimbun barang dengan tujuan kesusahan bagi muslimin maka dia tercelat (HR. Ahmad)".  Sangatlah perbuatan tercela dalam penimbun barang, penimbun barang dengan tujuan mendapatkan keuntungan yang sangat berlipat ganda hanya akan merugikan masayakarat. Praktik ikhtikar ini menghambat kesejahteraan umat manusia, sangat terbalik dengan tujuan dari sistem ekonomi, yaitu apapun bentuknya adalah untuk kesejahteraan manusia.

Sehingga dapat ditarik kesimpulan dari apa yang sudah dijelaskan di atas bahwa penimbunan dilarang dalam Islam sehingga baiknya kita menjauhi hal-hal yang dilarang oleh Islam. Kegiatan para oknum yang telah menimbun masker ini sangatlah perlu ditindak lanjuti, pemerintah telah berupaya agar para oknum diberi hukuman. Karena memang dalam Islam sangat dilarang terjadi penimbunan barang atau disebut dengan Ikhtikar. Oleh sebab itu saya sangat menyarankan agar kita dijauhi dengan sifat Ikhtikar.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline