Ketika dia kaya, tetapi rakyat malah miskin.
Berkata manis untuk menjaga nama baik, namun nyatanya ingkar.
Bersekongkol dengan dalih rakyat wajib membayar pajak agar keuangan negara tetap stabil.
Siapa lagi kalau bukan para koruptor, pembicara juga penipu handal demi mengikis uang yang dibayarkan rakyat untuk kepentingan pribadi mereka.
Sungguh banyak para koruptor berkeliaran diluar sana mengambil hak-hak yang seharusnya bukan untuk mereka.
Bukan hanya dalam pemerintahan negara, para koruptor juga bertebaran di berbagai macam cabang, baik sekolah, perusahaan maupun pemerintahan daerah.
Peraturan negara seperti angin yang berhembus sejenak oleh para koruptor sehingga mereka merasa bebas dan bisa berbuat sesuka hati mereka.
Walaupun ada beberapa yang sempat tertangkap oleh polisi dan media, mereka tidak menampakkan wajah bersalah. Jangankan wajah bersalah, secuil wajah takut karena tertangkap pun tidak ada. Bagaimana mereka menampakkan wajah seperti itu? Sedangkan saat dipenjara yang menurut orang-orang berpendapat mereka mendapatkan pelayanan yang baik, tidak seperti sedang berada di dalam penjara. Tentu mereka tidak akan merasa kapok akan perbuatannya karena hal tersebut.
Pemerintah kurang tegas dalam menghukum para koruptor. Pemerintah sering terbuai dengan sogokan uang berjumlah banyak untuk menutup mulut rapat-rapat. Ini merupkan salah satu penyebab mengapa angka korupsi pada Indonesia terlampau tinggi.
Satu dari tiga kasus korupsi dengan kerugian terbesar di Indonesia adalah PT. Asabri pada tahun kemarin, 2022. Kerugiannya hingga mencapai triliunan, yaitu Rp. 104,1 triliun. Kasus ini juga sampai masuk ke dalam laporan tren penindakan korupsi 2022 dari banyaknya kerugian yang diperoleh negara. Kasus ini berada di sektor kehutanan pada penyerobotan lahan negara untuk perkebunan kelapa sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Penyebabnya adalah lahan tersebut di operasikan tanpa izin oleh Grup Duta Palma sejak tahun 2003 hingga tahun 2022. Kerugian tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan rincian kerugian dari segi keuangan negara sebesar Rp. 4,9 triliun kemudian dari segi kerugian perekonomian negara sebesar Rp. 99,2 triliun.
Dalang dari kerugian tersebut adalah Surya Darmadi sebagai pemilik Grup Duta Palma dan raja Thamsir Rachman, mantan Bupati Indragiri Hulu. Mereka bersekongkol untuk mencari keuntungan yang didapat dari perkebunan kelapa sawit. Sayangnya, Surya menyerahkan diri pada bulan Agustus tahun 2022 kemarin ke Kejaksaan Agung. Kemudian Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan vonis pada kasus tersebut karena perusahaan Grup Duta Palma memanfaatkan dan menggunakan lahan negara secara ilegal. Baik Surya dan Raja Thamsir dijatuhkan hukuman sesuai putusan No. 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jk.Pst dan No. 24/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI. Surya divonis pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebanyak Rp. 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, serta diberi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 2,2 triliun dan membayar kerugian perekonomian negara dengan jumlah sebesar Rp. 39 triliun. Selain melakukan korupsi, Surya menjadi tersangka tetap tindak pidana pencucian uang. Sedangkan Raja Thamsir dikena ancaman pasal tindak pidana korupsi kerugian keuangan negara karena membantu Surya Darmadi. Ia divonis penjara sembilan tahun dan juga denda sebanyak Rp. 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Karena Surya Darmadi menyerahkan diri, sebutan sebagai orang terkaya di Indonesia berubah menjadi orang yang berhasil mengkorupsi uang negara terbanyak.