Lihat ke Halaman Asli

Ulfa Ayu

Freelance Graphic Designer

Melindungi Bisnis dengan Asuransi Properti

Diperbarui: 20 Januari 2020   17:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Sebagai pengusaha, tentunya kita ingin bisnis kita aman, lancar dan terus berkembang. Namun, kenyataannya bisa saja terjadi masalah dalam perjalanan bisnis kita. Kita tidak pernah tahu kapan bencana menghampiri. Tentu saja kita tidak ingin hal ini terjadi bukan?

Dalam menjalankan bisnis, sekali lagi, lokasi adalah yang utama. Nah, terkait dengan lokasi tentunya bangunan tempat kita menjalankan bisnis. Rumah, ruko, kios, atau apapun itu yang menjadi tempat kita menjalankan bisnis penting untuk selalu aman. Aman dari pencuri, aman dari kemungkinan kebakaran/ korsleting listrik, huru-hara dan tentu saja aman dari banjir.

BIla tiba-tiba kita mendapatkan bencana, kerugian yang akan kita tanggung tentunya sangat berat. Bila menimpa tempat usaha sudah pasti bisnis akan terhenti sejenak dan pemasukan berkurang atau bahkan tidak ada. Yang terburuk bahkan kita bisa kehilangan bisnis tersebut. Melihat banjir yang melanda Jabodetabek di awal Januari 2020 lalu, saya jadi tergugah untuk melindungi tempat usaha dengan lebih baik.

Jadi pelajaran buat saya, walaupun saya tidak terkena banjir, tapi yang namanya bencana kita tidak pernah tahu kapan datangnya. Saya rasa semua pebisnis tentunya ingin tenang dalam menjalankan bisnis, ya kan? Yang pertama terpikir adalah ada nggak sih asuransi yang bisa dimiliki untuk mengatasi masalah ini?

Dari hasil browsing-browsing, cari informasi bagaimana memastikan kita tidak sampai kehilangan pemasukan saat bencana terjadi, saya temukan artikel dari Allianz Indonesia ini yang saya rasa layak jadi pertimbangan karena besar manfaatnya. Asuransi yang disediakan ini memiliki perluasan yang disebut sebagai manfaat perlindungan keberlangsungan usaha (business interruption). Melalui manfaat ini kita bisa mendapatkan penggantian pendapatan usaha sementara saat tempat usaha kita terkena risiko, mislaknya kebakaran atau bencana alam.

Bagaimana menentukan harga pertangguangannya, dengan 3 elemen yaitu menghitung besarnya laba kotor dari usaha (laba bersih plus biaya tetap), biaya tetap yang terdiri dari gaji pegawai, bunga pinjaman, sewa bangunan, dll serta biaya variable yang terdiri dari listrik, gas, dll. Dari sini penyedia jasa asuransi akan melakukan kalkulasi pertanggungan yang dapat diasuransikan dengan juga mempetimbangkan tren keuangan, periode pemulihan dan faktor-faktor lainnya yang akan mempengaruhi bisnis.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline