Lihat ke Halaman Asli

ulfa khairani

Mahasiswa Stai Yaptip Pasbar

4 Hukum Sedekah

Diperbarui: 30 Juni 2021   15:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mengenal 4 hukum sedekah (unsplash/abdullah-oguk)

Hukum hukum sedekah
Disini kita akan membahas tentang hukum hukum sedekah, hukum sedekah ada 4 macam yaitu :

1. Wajib
Ketika menemukan orang yang membutuhkan.
Maksudnya yaitu ketika kita melihat orang yang sangat membutuhkan maka disitu lah sedekah hukum nya menjadi wajib

2. Sunnah
Umat islam selali dianjurkan untuk bersedekah
Maksudnya yaitu sedekah itu hukum nya sunnah ketika umat islam itu dianjurkan bersedekah.

3.Makruh
Apabila barang yang kita berikan itu atau barang yang kita sedekah kan itu jelek atau tidak layak untuk dipakai.
Maksudnya adalah sedekah itu hukum makruh ketika barang yang kita sedekahkan itu tidak layak dipakai.

4. Haram
Apabila barang yang disedekahkan digunakan untuk kejahatn atau maksiat.
Maksud nya hukum sedekah itu jadi haram ketika sedekah itu kita jadi kan bahan untuk kejahatan.

Semoga bermanfaat

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline