Lihat ke Halaman Asli

Saudagar dari Padang Bingung Bayar Pajak

Diperbarui: 24 Mei 2016   22:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Anda ingin mulai berbisnis? Berbisnis dibidang kuliner? Bisnis kuliner yang dapat dicoba adalah bisnis masakan Padang yang menjadi salah satu makanan favorit di Indonesia. Masakan Padang merupakan menu masakan yang sangat digemari oleh orang pribumi ataupun mancanegara dari berbagai kalangan bawah, menengah dan juga atas. Masakan Padang ini sangat sesuai dengan lidah orang Indonesia yang kaya akan rempah-rempah serta harga yang relatif terjangkau menjadi daya tarik para pengunjung untuk datang ke rumah makan padang.

Menu masakan Padang ini telah akrab dilidah masyarakat khususnya Indonesia, hal ini yang membuat target pasar yang diperoleh menjadi lebih luas. Pada umumnya manajeman rumah makan Padang dikelola oleh keluarga atau kerabat dekat sehingga kecurangan sangat minim terjadi karena mereka mengetahui perkiraan omset yang akan diperoleh setiap harinya. Jadi tidak heran jika usaha rumah makan Padang merupakan peluang bisnis yang menggiurkan sebab keuntungan  yang diperoleh lumayan besar.

Setiap usaha yang kita jalani memang tidak selalu mulus seperti yang dibayangkan, hal ini terjadi pada salah satu rumah makan Padang di jalan Banteng, Bandung beberapa waktu lalu. Ridwan Kamil selaku Walikota Bandung saat itu sedang melakukan inspeksi mendadak disejumlah restoran dan rumah makan yang belum mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak. Ketika Kang Emil mendatangi rumah makan Padang tersebut, beliau terkejut saat menanyakan berapa omset yang diperoleh setiap harinya. Sang kasir dengan canggung menjawab bahwa omset yang diperoleh dapat mencapai 10 juta per hari. Kang Emil tentu saja sangat terkejut setelah mendengar pernyataan dari kasir. Pasalnya rumah makan Padang yang telah beroperasi selama 10 tahun ini sama sekali belum mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. Dengan nada yang tinggi Kang Emil memberitahukan kerugian Pemerintah Kota yang mencapai kurang lebih 3,6 Milyar selama 10 tahun ini. Tidak segan-segan sanksi yang diberikan beliau kepada pemilik rumah makan Padang tersebut yaitu akan disegel dan ditutup tempat usahanya jika dalam kurun waktu 7 hari kerja pemilik tidak mendaftarkan diri ke Dinas Pelayanan Pajak Kota Bandung.

Sementara itu pemilik rumah makan Padang tersebut menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui harus ada pajak yang dibayar dari usahanya. Tetapi setelah adanya inspeksi mendadak yang dilakukan Ridwan Kamil pemilik akan langsung mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan menanyakan lebih detail mengenai pajak yang harus dibayarnya.

Menurut Peraturan Daerah No. 29 tentang Pajak Restoran (2002:1) : “Pajak restoran adalah pungutan daerah atas pelayanan restoran. Sedangkan restoran atau rumah makan adalah : “Tempat menyantap makanan dan atau minuman yang disediakan dengan dipungut bayaran,tidak termasuk usaha jasa boga atau catering. Maka dari itu setiap restoran diharuskan memberikan sebagian hasil pendapatannya kepada daerah yang bersangkutan. Hasil dari pajak yang dipungut oleh pemerintah akan digunakan untuk memperbaiki infrastruktur di daerah tersebut.

Selain itu menurut Undang-undang RI Nomor 28 tahun 2009 pasal 41 ayat 1 bahwa : “Besaran pokok pajak yang terutang dengan cara mengalikan tarif pajak restoran yang ditetapkan oleh peraturan daerah dengan dasar pengenaan pajak”. Pada undang-undang tersebut telah ditetapkan tarif pajak restoran paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). Kriteria restoran atau rumah makan yang harus membayar pajak yaitu yang memperoleh pendapatan lebih dari Rp. 2.500.000 per bulan. Tidak heran jika sanksi berat bisa saja dijatuhkan kepada restoran atau rumah makan yang tidak membayar pajak tetapi memiliki pendapatan yang cukup besar karena pemerintah daerah akan mengalami kerugian.

Agar usaha rumah makan padang anda tidak bermasalah, maka sangat diperlukan untuk mendaftarkan diri anda menjadi wajib pajak dengan membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kini membuat NPWP sudah sangat mudah, bisa melalui kantor pajak atau secara online. Berikut adalah langkah-langkah cara membuat NPWP secara offline :

1. Anda dapat mendatangi kantor pajak terdekat di daerah anda.

2. Pastikan KTP Anda sesuai dengan lingkup kerja Kantor Pajak tersebut, jika tidak sama silahkan Anda membuat surat keterangan domisili terlebih dahulu.

3. Persiapkan persyaratan dengan lengkap seperti : fotokopi KTP, Surat keterangan usaha serta mengisi formulir keterangan usaha materai 6000.

4. Isi Formulir pendaftaran NPWP dengan lengkap dan benar, jika Anda ragu silahkan isi sesuai yang Anda tahu dan bisa Anda lengkapi saat petugas memintanya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline