Lihat ke Halaman Asli

Peran Akad Mudharabah dalam Transaksi Perbankan Syari'ah di Indonesia

Diperbarui: 16 Oktober 2024   13:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bank sebagai intermadiasi (finacial intermediary function )sangat berperan penting bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Bank ada yang beroperasi secara konvensional dan ada juga yang secara syari'ah.Bank konvensional pengelolaannya berdasarkan nasional dan internasional sedangkan Bank syari'ah merupakan bank yang pengelolaanya menggunakan prinsip syari'ah atau hukum islam.Shingga bank syari'ah menjadi solusi yang tepat bagi masyarakat yang ingin terhindar dari riba.prinsip-prinsip syari'ah yang diterapkan yakni keadilan dan keseimbangan ('adl wa tawazun),universalisme (alamiyah),kemaslahatan (maslahah) dan tidak mengandung unsur yang diharamkan seperti riba, penipuan dan sebagainya.

Dalam UU perbankan syari'ah No 21 tahun 2008 yang mana operasional perbankan syari'ah meliputi penghimpunan dana, penyaluran dana dan jasa.(Tasya Tiyana, 2003)

Pembahasan

Dalam perekonomian membutuhkan penyaluran pembiayaan untuk modal usaha, sehingga memerlukan lembaga keuangan(perbankan)untuk membantu dalam hal pembiayaan.pembiayaan tersebut harus berdasarkan kepercayaan,yang mana nasabah mengembalikan modal yang telah dipinjamkan pada waktu yang telah disepakati kedua pihak dalam persyaratan akad sebelumnya.

Akad mudharabah merupakan salah satu akad yang ditawarkan oleh bank syari'ah yang mana melibatkan dua pihak, pihak pertama sebagai pemilik dana (shaibul mal) sedangkan pihak lainnya sebagai pengelolaan (mudharib).mudharabah dalam perbankan syari'ah menganut prinsip bagi keuntunga atau kerugian yang telah disepakati sebelumnya.(marleni dan kasnelly,2019;4)

Berdasarkan fatwah dalam pembiayaan mudharabah DSN-MUI nomor:07/DSN-MUI/IV/2000 sebagai berikut;

1. merupakan pembiayaan yang disalurkan oleh LKS kepada pihak lain untuk menghasilkan usaha yang produktif

2. Pembiayaan oleh LKS sebagai shahibul maal (pemilik dana) yang membiayai 100% kebutuhan suatu proyek (usaha), sedangkan mudharib (nasabah) bertindak sebagai pengelola usaha.

3. Semua keuntungan yang ditentukan wajib ditaati berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak sebelumnya.

4. Mudharib boleh melakukan berbagai macam usaha yang telah disepakati bersama dan sesuai dengan syariah, dan LKS tidak ikut serta dalam manajemen perusahaan/ proyek tetapi mempunyai hak dalam pembinaan dan pengawasan

5. Jumlah dana harus dinyatakan dengan jelas dalam bentuk tunai.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline