Lihat ke Halaman Asli

Ulfa Alvina

Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur

Mahasiswa KKN KOLABORATIF #3 2024 Kelompok 014 Melakukan Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Stunting di SMPN 3 Puger

Diperbarui: 30 Juli 2024   22:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumentasi Tim saat Sosialisasi Stunting di SMPN 3 Puger

Di zaman sekarang, pernikahan dini semakin marak terjadi di kalangan Masyarakat. Menurut Undang -- Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 7 ayat (1) yang menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pihak pria mencapai umur 19 tahun dan pihak Wanita sudah mencapai usia 16 tahun. Pernikahan dini dan stunting merupakan dua fenomena yang memiliki keterkaitan yang cukup erat.

Pada hari Selasa, 30 Juli 2024 telah dilakukan sosialisasi di SMPN 3 Puger yang berjudul "Peran Generasi Muda Untuk Menurunkan Angka Stunting Dalam Upaya Menuju Indonesia Emas". Dalam kegiatan sosialisasi, dihadiri oleh beberapa siswa kelas 7, 8, dan 9 serta Wakil Kepala Sekolah SMPN 3 Puger.

Dalam kegiatan tersebut, pemateri memberikan edukasi kepada siswa -- siswi mengenai gambaran umum, faktor penyebab, dan pencegahan tentang stunting dan pernikahan dini. Manfaat dari sosialisasi ini antara lain untuk memperoleh pengetahuan dan pemahaman tentang pernikahan dini dan stunting.

Pernikahan dini yang dapat menyebabkan stunting memiliki kecenderungan berstatus gizi pendek dan gizi kurang pada anak yang dilahirkan nantinya. Oleh karena itu, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan untuk dapat mengubah perilaku remaja dan pola pikirnya terhadap pernikahan usia dini yang di khawatirkan dapat berakibat terjadinya stunting pada anak.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline