Lihat ke Halaman Asli

Ulayya Putri

Mahasiswa dari Universita Trunojoyo Madura

Peranan Etika Profesi Hukum Terhadap Upaya Penegakan Hukum Di Indonesia: Dengan Perspektif Materi Etika Dan Tanggung Jawab Profesi Oleh Hakim.

Diperbarui: 21 Desember 2024   10:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Abstrak

Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui bagaimana peranan etika profesi hukum dalam upaya pemberantasan kejahatan, dan bagaimana efektivitas etika provesi hukum dalam menanggulangi kejahatan yang timbul dilingkungan professional. Penggunaan metode penelitian kepustakaan menghasilkan kesimpulan: 1. Etika profesi penegak hukum dalam pemecahan masalahnya adalah penegak hukum. 2. Efektivitas etika profesi dari segi masyarakat politik kriminal. Ini dapat dikatakan sebagai perlindungan masyarakat terhadap kejahatan atau denan istilah lain social defence.

Pendahuluan

Hakim adalah simbol keadilan dalam sistem peradilan, memainkan peran sentral dalam menegakkan hukum dan memastikan keadilan bagi masyarakat. Sebagai pengambil keputusan terakhir dalam proses hukum, hakim tidak hanya dituntut untuk memahami dan menerapkan aturan hukum, tetapi juga harus menjunjung tinggi nilai-nilai etika profesi. Etika profesi hukum menjadi pedoman moral yang memastikan bahwa hakim bertindak independen, adil, dan tidak memihak dalam setiap putusan yang diambil.

Namun, realitas di Indonesia menunjukkan bahwa tantangan dalam menerapkan etika profesi masih sangat besar. Kasus-kasus pelanggaran integritas, seperti korupsi dan suap yang melibatkan hakim, mencerminkan adanya celah dalam penerapan prinsip etika. Hal ini tidak hanya merusak citra profesi hakim, tetapi juga mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

Dalam konteks ini, pembahasan mengenai peranan etika profesi hukum bagi hakim menjadi sangat relevan. Bagaimana hakim dapat menegakkan hukum dengan berpegang pada etika? Apa saja tantangan yang dihadapi dalam penerapannya? Artikel ini akan mengeksplorasi peran penting etika profesi hukum bagi hakim, kendala yang dihadapi, dan langkah-langkah strategis untuk memperkuat implementasinya dalam upaya penegakan hukum di Indonesia.

Definisi Etika Profesi Hakim

Etika profesi hakim adalah seperangkat nilai, norma, dan prinsip moral yang menjadi landasan perilaku hakim dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum. Etika ini bertujuan untuk memastikan bahwa hakim bertindak dengan integritas, kejujuran, dan profesionalisme, sehingga keadilan dapat ditegakkan secara objektif dan transparan. Sebagai penjaga keadilan, hakim memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa hukum diterapkan secara adil dan tanpa intervensi pihak manapun. Oleh karena itu, etika profesi tidak hanya mengatur perilaku hakim dalam proses pengambilan keputusan, tetapi juga mencakup sikap dan tindakan di luar ruang sidang, termasuk dalam kehidupan pribadi. Dalam sistem peradilan, hakim sering kali menghadapi berbagai tekanan, baik dari pihak yang berperkara maupun dari kekuatan eksternal seperti pengaruh politik atau ekonomi. Etika profesi berfungsi sebagai benteng moral yang membantu hakim tetap berpegang pada prinsip keadilan dan kebenaran, tanpa terpengaruh oleh godaan atau tekanan tersebut. Secara keseluruhan, etika profesi hakim tidak hanya menjadi pedoman kerja, tetapi juga alat untuk menjaga martabat profesi dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Dengan menjunjung tinggi etika profesi, hakim dapat menjalankan tugasnya secara bertanggung jawab dan berkontribusi pada terciptanya sistem hukum yang adil dan berwibawa.

Manifestasi kontrit dari suatu kode etik adalah terlaksananya pedoman atau tuntunan tingkah laku yang sudah digariskan suatu kode etik pada profesi. Pelaksanaan suatu profesi yang merupakan karya pelayanan masyarakat. Ini membawah akibat pelaksanaan etik profesi dalam kode etik tersebut terkait dengan kebudayaan yang berkembang di dalam masyaraakat.

Adanya hubungan antara hukum dan etik, seperti mengenai ketentuan etik profesi yang mengharuskan profesi tertentu menyimpan rahasia. Kewajiban menyimpan rahasia ini ada ketentuan dalam hukum (Pasal 170 KUHAP) yang disebut dengan istilah verschonings ercht, dan membocorkan rahasia tersebut merupakan tindak pidana (Pasal 322 KUHP).

Contoh kasus tentang peranan peting etika profesi hukum oleh hakim

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline