Lihat ke Halaman Asli

Uky Astrawan

Mahasiswa

Penundaan Pemilu 2024

Diperbarui: 8 Mei 2023   11:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Wacana penundaan pemilihan umum 2024 kembali menjadi polemik setelah beberapa pimpinan parpol pendukung pemerintah mengajukan usul tersebut. Ketua PKB Muhaimin Iskandar pekan lalu menyarankan agar Pemilihan Umum 2024 ditunda 1-2 tahun untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional. Usulan Muhaimin disambut baik oleh Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan. Dia secara terbuka mendukung wacana bahwa Pemilihan Umum 2024 akan ditunda karena alasan ekonomi, pandemi, dan kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah yang diyakini tinggi. 

Gagasan untuk menunda pemilihan umum berikutnya untuk memperpanjang masa jabatan Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah berkeliaran akhir-akhir ini. Sebelumnya, Muhaimin Iskandar, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dari PKB, menyarankan agar pemilu berikutnya ditunda. Dia menyoroti gagasan itu didasarkan pada aspirasi pengusaha dan pelaku ekonomi yang terkena dampak pandemi COVID-19. Namun, sejak hal itu diajukan, wacana penundaan Pemilihan Umum 2024 terus menuai tentangan keras dari beberapa kalangan.

Wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dan usulan perpanjangan masa jabatan presiden menurut saya menimbulkan kekacauan, ketidakpastian, dan ketidakpercayaan masyarakat. Karena itu, seharusnya para elit politik untuk berhenti membuat polemik terkait pemilu karena tugas mereka lebih penting, termasuk memajukan Indonesia dan menyejahterakan rakyat. Partai-partai politik, DPR, DPD RI, MPR RI, dan Pemerintah harus berhenti membahas topik-topik yang akhirnya menimbulkan polemik dan kontroversi serta upaya untuk melanggengkan kekuasaan saja.

Menurut saya, usulan tersebut bertentangan dengan konstitusi yang berlaku. Pasal 22 Ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa pemilihan umum diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Setelah pemilu 2019, pemilu berikutnya baru bisa digelar pada 2024. Menurut saya, tidak ada alasan mendasar untuk menunda pemilu hingga hari ini. Jadi apabila masa jabatannya habis tahun 2024 harus diganti melalui pemilu, sehingga tidak ada ruang untuk perpanjangan masa jabatan di luar mekanisme pemilu.

Dengan demikian, usul penundaan pemilu tidak didasarkan pada alasan yang mendasar dan oleh karena itu tidak dapat dilaksanakan. Namun, memang ada beberapa faktor yang bisa menunda pemilu. Pemilu hanya bisa ditunda jika negara dalam keadaan darurat, tapi Indonesia saat ini baik-baik saja. Sedangkan masa jabatan presiden telah diatur dalam Pasal 7 UUD 1945. Dalam peraturan tersebut, masa jabatan adalah lima tahun, dan presiden yang sama dapat menjabat untuk dua periode berturut-turut.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline