Lihat ke Halaman Asli

Pengampunan Pajak Bukan Jalan Satu-satunya

Diperbarui: 17 Juni 2015   06:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh

Uksin Mutia Ratih

Mahasiswa Konesentrasi Moneter Prodi Ekonomi Pembangunan

Fakultas Ekonomi Universitas Jember

Rencana pemerintah untuk memberlakukan penagampunan pajak (tax amnesty) mendapatkan reaksi dari beberapa pihak yang pro dan kontra. Pihak yang pro terhadap pengampunan pajak beralasan, pengampunan pajak dapat menarik masuk dana-dana masyarakat yang diinvestasikan diluar negeri, sehingga pemerintah dapat menggunakan dana tersebut untuk pembangunan dalam negeri.Menurut Wakil menteri Keuangan Mardiasmo beberapa bulan lalu mengatakan pengampunan pajak diberikan pada usaha yang dapat meningkatkan tenaga kerja. Melihat contoh tersebut pemerintah ingin mengoptimalkan pendapatan dari sektor perdagangan. Dengan menarik dana-dana masyarakat yang dialokasikan keluar ini karena cenderung menghindari pajak. dengan adanya pengampunan pajak maka dana tersebut dapat ditarik lagi kedalam dan dioptimalkan untuk investasi. Tidak kalah dengan pihak yang pro, pihak yang kontra terhadap rencana kebijakan tersebut memandang bahwa kebijakan pengampunan tersebut tidak adil bagi masyarakat atau pihak-pihak yang taat pajak. Selain pengampunan pajak juga dinilai hanya memihak pada orang yang mampu. Karena orang yang memiliki kekayaan semakin banyak justru diberi keringanan untuk membayar pajak. lantas dari pendapat yang pto dan kontra tersebut peluang dan kelemahan adanya pengampunan pajak masih tepatkah diterapkan di Indonesia.

Jika dilihat dari pendapatan negara, sektor pajak merupakan sektor yang menyumbang pendapatan utama. Beberapa waktu terakhir 2011-2013 pendapatan dari sektor pajak menyumbang lebih dari 70 persen dari pendapatan negara secara keseluruhan. Peningkatan dari sektor pajak terus dioptimalkan oleh pemerintah karena hasil survei Badan Kebijakan Fiskal (2015) peningkatan jumlah orang wajib pajak tidak seimbang dengan pendapatan negara yang seharusnya diperoleh. Yakni kisaran tingkat kepatuhan Wajib Pajak (WP) tahun 2009-2011 hanya 54,15 persen hingga 62,50 persen saja. Oleh karena itu inisiatif untuk mengoptimalkan pendapatan dari sektor pajak perlu diintensifkan.

Namun disisi lain pemerintah juga memiliki agenda untuk memberlakukan kebijakan yang seakan-akan berlawanan terhadap kondisi tersebut. Jika pengampunan pajak ditujukan untuk merangsang peningkatan investasi dalam negeri maka pendapatan dari sektor pajak akan menurun mengikuti kebijakan ini.

Pembenahan Sektor Riil Dan Pariwisata

Jika pemerintah berniat untuk meningkatkan penerimaan negara dan meningkatan pertumbuhan investasi dalam negeri. Pemerintah dapat melakukan hal lain dalam meningkatkan upaya tersebut. Masih dalam ruang lingkup pajak bisa saja pemerintah mengoptimalkan pemberlakuan holiday tax yang disahkan tahun 2011 lalu. Ini akan lebih menarik investasi dalam jangka panjang. Jadi dalam jangka pendek investasi dalam negeri akan tumbuh seiring dengan pembebasan pajak pada investor asing (fasilitas meliburkan pajak). Selain itu Indonesia memiliki potensi alam yang bagus. Keindahan alam Indonesia sudah tidak disangkal oleh semua wisatawan yang berkunjung. Indonesia hanya perlu membenahi infrastruktur dan penyediaan transportasi yang memadai ke seluruh wilayah Indonesia bahkan didaerah terpencil. Dengan demikian Indonesia bisa percaya diri karena dengan sendirinya investor akan masuk mau berinvsetasi jika infraskturktur terjamin dengan baik.

Indonesia merupakan negara yang kaya akan keindahan alam ini sepertinya kurang tepat jika memilih menarik ulur sektor pajak dan cukai untuk meningkatkan pendapatan negara. menuru bberapa media tempat wisata yang paling banyak dikunjungi adalah Bali dan Jakarta. Bali sudah diketahui sudah menjadi tempat wisata internasional yang dikunjungi wisatawan asing. Jakarta karena ibukota negara dan pusat keperintahan. Posisi ketiga dan keempat adalah lombok dan pulau komodo. Jika pemerintah memiliki inisiatif untuk memposisikan pariwisata sebagai sumber utama pendapatan negara. Maka banyak tempat pariwisata yang dapat dioptimalkan untuk dipamerkan. Namun sayangngnya anggaran untuk mengarah padapromosi pariwisata masih sangat rendah. Berdasarkan data pokok APBN 2013 belanja pemerintah untuk sektor pariwisata hanya 2,5 miliar rupiah menurun dari tahun 2012 dan 2011 yang dinggarkan 3,1 miliar dan 3,5 miliar rupiah.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline