Oleh Mutiara Khairani, seorang mahasiswi Universitas Andalas yang berkegiatan di Pusat Informasi dan Konseling Mahasiswa Andalas Group.
Indonesia, sebagai negara berkembang, masih menghadapi berbagai tantangan dalam meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakatnya. Salah satu masalah yang cukup serius adalah tingginya angka pernikahan dini. Pernikahan dini, yang umumnya melibatkan anak perempuan di bawah usia 18 tahun, dapat membawa berbagai dampak negatif bagi individu maupun masyarakat secara keseluruhan.
Pernikahan dini seringkali berujung pada masalah kesehatan reproduksi yang serius. Anak perempuan yang menikah pada usia muda lebih rentan mengalami komplikasi saat kehamilan dan persalinan. Hal ini berkontribusi pada tingginya angka kematian ibu melahirkan di Indonesia. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), angka kematian ibu melahirkan di Indonesia masih cukup tinggi, yakni sekitar 305 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2020.
Selain itu, pernikahan dini juga berkaitan dengan fenomena stunting pada anak. Stunting adalah kondisi di mana anak mengalami pertumbuhan yang terhambat akibat kekurangan gizi kronis selama 1.000 hari pertama kehidupannya. Anak-anak yang lahir dari ibu yang menikah pada usia dini cenderung mengalami stunting karena ibu yang masih sangat muda biasanya kurang memiliki pengetahuan yang memadai tentang nutrisi dan kesehatan anak.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah Indonesia telah meluncurkan berbagai program dan kebijakan. Salah satu program yang diimplementasikan adalah Program Peningkatan Usia Perkawinan (PUP). PUP bertujuan untuk meningkatkan usia minimal perkawinan bagi anak perempuan menjadi 19 tahun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
PUP berupaya memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya menunda pernikahan hingga usia yang lebih matang. Program ini juga menyediakan dukungan dan akses ke layanan kesehatan reproduksi bagi remaja, serta upaya meningkatkan partisipasi pendidikan bagi anak perempuan. Dengan adanya PUP, diharapkan dapat menurunkan angka pernikahan dini, mengurangi risiko kematian ibu melahirkan, dan mencegah stunting pada anak, sehingga generasi mendatang dapat tumbuh sehat dan produktif.
Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) adalah usaha untuk menaikkan usia pada perkawinan pertama, Menurut Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 yang mengubah Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan hanya diperbolehkan jika kedua pihak, pria dan wanita, telah mencapai usia 19 tahun.
Usia 19 tahun dianggap sebagai batas dewasa menurut undang-undang ini, sehingga orang yang telah mencapai usia tersebut diizinkan untuk menikah. Sebaliknya, bagi mereka yang berusia di bawah 19 tahun dianggap masih di bawah umur dan dilindungi oleh Undang-undang Perlindungan Anak. Oleh karena itu, secara hukum, mereka belum dapat melakukan pernikahan.
Tujuan PUP bukan hanya untuk menunda pernikahan hingga usia tertentu, tetapi juga memastikan kehamilan pertama terjadi pada usia yang lebih dewasa. Program ini merupakan bagian dari Keluarga Berencana Nasional yang bertujuan mengontrol jumlah penduduk dan meningkatkan kualitas hidup keluarga.
Tentu ada alasan mengapa PUP atau Pendewasaan Usia Perkawinan ini penting harus diketahui oleh masyarakat; (1) Pernikahan Usia Dini, Meningkatnya jumlah pernikahan di usia muda. (2) Kehamilan Tidak Diinginkan, Banyaknya kasus kehamilan yang tidak direncanakan. (3) Pertumbuhan Penduduk, Tingginya laju pertumbuhan penduduk (sekitar 3,2 juta jiwa per tahun). (4) Kualitas Penduduk, Rendahnya kualitas sumber daya manusia. (5) Keharmonisan Keluarga, Pernikahan di usia muda sering menyebabkan ketidakharmonisan dalam keluarga, seperti pertengkaran, perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan perceraian.
Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) adalah langkah strategis yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Dengan menunda usia pernikahan hingga waktu yang lebih tepat, diharapkan dapat mengurangi berbagai masalah sosial dan kesehatan yang timbul akibat pernikahan dini. Edukasi yang terus menerus dan kampanye kesadaran masyarakat sangat penting untuk mengubah pandangan dan kebiasaan yang ada. Hanya dengan dukungan dan partisipasi aktif dari semua lapisan masyarakat, tujuan PUP untuk menciptakan generasi yang lebih sehat, berkualitas, dan harmonis dapat tercapai.