Dalam aturan baru kampanye Pemilu 2024 yang dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa waktu lalu, isu kampanye damai dan bebas ujaran kebencian (hate speech) menjadi salah satu sorotan utama. Pasalnya, pada beberapa kampanye pemilu sebelumnya, tak jarang ditemukan kampanye hitam, hoaks, ujaran kebencian, hingga permusuhan antarkubu yang memicu konflik di masyarakat.
Oleh sebab itu, dalam PKPU No. 13/2022 tentang Kampanye Pemilu, KPU secara tegas melarang segala bentuk kampanye hitam, provokatif, menghasut, hingga menyebarkan isu SARA dan hoaks yang dapat memecah belah persatuan. KPU juga melarang parpol dan caleg peserta pemilu membuat pernyataan yang merendahkan martabat atau menghujat pesaing politiknya.
Bagi yang terbukti melanggar aturan ini, sanksi tegas pun diatur mulai dari pengurangan hingga pembatalan paslon atau caleg yang bersangkutan. Aturan ini diharapkan mampu menciptakan iklim kampanye Pemilu 2024 yang lebih sehat, aman, damai, dan bebas dari segala macam kebencian dan hoaks.
Nah, itulah sorotan singkat terkait aturan baru Kampanye Pemilu 2024 terkait pelarangan kampanye hitam, ujaran kebencian, dan wajib menciptakan situasi yang damai tanpa permusuhan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H