Lihat ke Halaman Asli

Uji Saputri

Mahasiswa

Dana Kampanye Capai Rp100 Miliar? Begini Aturan Baru Ambang Batas Dana Kampanye Pemilu 2024

Diperbarui: 13 Desember 2023   14:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru-baru ini merevisi peraturan terkait ambang batas dana kampanye Pemilu 2024. Jika sebelumnya ambang batas dana kampanye untuk partai politik peserta pemilu maksimal Rp50 miliar per daerah pemilihan (dapil), kini angka tersebut dinaikkan menjadi Rp100 miliar per dapil.

Penetapan ambang batas dana kampanye baru ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2022. Kenaikan 100% ambang batas dana kampanye ini dilakukan setelah mempertimbangkan lonjakan inflasi dan kondisi perekonomian global saat ini.

Dengan ambang batas baru tersebut, parpol peserta pemilu diperkirakan menghabiskan dana hingga ratusan miliar rupiah untuk aktivitas kampanye di seluruh dapil. Nominal ini jelas amat besar dan berpotensi memicu politik uang.

Oleh sebab itu, aturan baru ini juga mewajibkan parpol menyampaikan laporan dana kampanye secara transparan dan akuntabel. Laporan ini nantinya akan diaudit oleh akuntan publik serta diawasi Bawaslu untuk mencegah penyimpangan.

Nah, begitulah aturan baru besaran dana kampanye parpol peserta Pemilu 2024 yang kini menembus angka ratusan miliar rupiah per dapilnya. Tentu aturan ini menimbulkan pertanyaan sekaligus kekhawatiran dari berbagai kalangan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline