Lihat ke Halaman Asli

Uji Saputri

Mahasiswa

Kampanye Digital Diperketat, KPU Terbitkan Aturan Baru Kampanye Pemilu di Media Sosial

Diperbarui: 13 Desember 2023   21:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menjelang pesta demokrasi Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru-baru ini menetapkan aturan baru terkait kampanye di media sosial atau kampanye digital. Pengaturan ini merupakan bagian dari upaya KPU menciptakan iklim kampanye yang sehat, transparan, dan akuntabel.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2022 disebutkan bahwa parpol dan caleg peserta pemilu diperbolehkan menggelar kampanye di media sosial. Namun, ada beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi, seperti mencantumkan identitas akun dan memverifikasi akun kampanye.

Selain itu, konten kampanye di media sosial juga harus sesuai dengan aturan umum kampanye pemilu, yakni tidak boleh memuat unsur ujaran kebencian, hoaks, SARA, informasi yang merendahkan martabat atau menghujat pihak lain.

Aturan baru ini diharapkan bisa meminimalisir segala penyimpangan dalam kampanye digital di media sosial. Sehingga informasi kampanye yang beredar di tengah masyarakat benar-benar valid, edukatif, dan tidak memicu perpecahan atau kebencian tertentu.

Nah, itulah sekilas perubahan aturan main kampanye pemilu di media sosial yang kini diperketat oleh KPU. Tentunya hal ini patut diapresiasi untuk menjaga kualitas kampanye digital agar lebih bertanggung jawab.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline