Lihat ke Halaman Asli

FAQ Kenaikan Batas Atas Biaya Kuliah

Diperbarui: 8 Februari 2016   11:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

1. Apa dasar kenaikan batas atas ini?

Dasar kenaikan ini adalah penyesuaian sistem pembayaran yang terbaru. Dari sistem yang hanya berlaku di UI bernama Biaya Operasional Pendidikan-Berkeadilan (BOP-B) menuju Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang berlaku bagi seluruh Perguruan Tinggi Negeri. Dari pembiayaan empat komponen berbeda yaitu BOP, Dana Kesejahteraan Fasilitas Mahasiswa (DKFM), Uang Pangkal (UP), Dana Pelengkap Pendidikan (DPP) menjadi satu yaitu UKT. Dari sistem yang memberatkan di semester awal, menjadi sistem yang menyamaratakan pembayaran setiap semesternya. Dari sistem yang membebankan kepada mahasiswa, pemerintah dan UI menjadi hampir sepenuhnya ditanggung mahasiswa.

2. Bagaimana kenaikan itu terjadi?

Penyesuaian yang dijelaskan sebelumnya berimplikasi pada adanya perhitungan baru. Perhitungan yang selayaknya bersifat terbuka komponen-komponennya (salah satunya dari Standar Satuan Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri)

Nah, komponen-komponen yang sebelumnya dibebankan pada pemerintah dan UI mulai beralih ke mahasiswa. Pada masa transisi BOPB ke UKT, kita dapat melihat bahwa (kasarnya) UI tidak mau ribet dalam menghitung ulang. UI menerapkan kebijakan bahwa Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Negeri (BOPTN) digunakan seluruhnya untuk menutupi UP mahasiswa. Jadi, uang per semesternya cukup dari BOPB. DPP yang dibayarkan juga di awal ditanggung oleh UI.

Kebijakan UKT terlihat hanya menguntungkan mahasiswa, padahal justru sangat menguntungkan UI, karena UI mendapat biaya besar dari pemerintah dengan membebankan besaran UP maksimal setiap mahasiswa. Padahal dengan mekanisme sebelumnya, UP bisa memakai konsep berkeadilan bukan? Bahkan bisa bernilai 0 rupiah. Namun, kebijakan UKT di UI melegalkan penggunaan BOPTN untuk menghapus UP mulai angkatan 2013, 2014 dan 2015. Kira-kira 2016 gimana ya?

Jadi, ketika kebijakan UKT diterapkan beban negara cukup besar untuk UI. Kampanye UI agar biaya uang pangkal dihilangkan ternyata memang sangat besar karena memakai bilangan angka maksimal.

3. Jadi BOPTN UI ingin dialokasikan kemana?

Barangkali UI merasa rugi dengan menggunakan uang dari pemerintah yang besar tadi hanya untuk mahasiswa. Padahal uang tersebut bisa dialokasikan ke proyek-proyek UI, perkembangan penelitian, jurnal internasional, bikun, pegawai outsource dan masih banyak lagi. Nah, sekali lagi daripada ribet, lebih baik dibebankan seluruhnya untuk mahasiswa. Toh, sistem UKT yang ada mengizinkan alias melegalkan hal tersebut.

4. Padahal katanya UI mendapatkan jatah BOPTN terbesar dari pemerintah dibandingkan PTN-PTN lainnya bukan?

Betul! BOPTN UI terbesar se Indonesia, meskipun tahun 2016 mengalami penurunan sebesar Rp 18 M dari yang sebelumnya Rp 263 M menjadi Rp 245 M, BOPTN untuk UI masih yang terbesar. Nah, meskipun BOPTN UI terbesar, tetapi harus dilihat apakah itu mencukupi rencana keuangan UI dari sisi penerimaan? Bisa jadi secara jumlah memang terbesar, tetapi ketika dimasukkan ke anggaran internal UI ternyata persentasenya kecil (di bawah 50%) dari rencana.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline